BeritaKriminal

Keributan di Acara Joget Berujung Penikaman, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Buton

17
×

Keributan di Acara Joget Berujung Penikaman, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Buton

Sebarkan artikel ini

Divisi88 News. Com BUTON – Suasana sebuah acara hiburan joget di Desa Labuandiri, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, berubah mencekam setelah terjadi keributan yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Seorang warga, La Rahim, menjadi korban setelah mengalami luka serius pada bagian perut akibat ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibat luka tersebut, korban harus mendapatkan penanganan medis di puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Baubau.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Sampuabalo/Polres Buton di Pasarwajo/Polda Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepolisian, kejadian bermula ketika pelapor datang ke lokasi acara untuk mencari anaknya yang sedang menyaksikan hiburan joget. Saat berada di lokasi, pelapor melihat keponakannya, La Rahim, tengah terlibat perselisihan dengan sejumlah pemuda.

Pelapor kemudian berupaya melerai perselisihan tersebut. Namun, di tengah situasi yang masih berlangsung, terduga pelaku berinisial Muskito diduga datang dari arah belakang dan melakukan penusukan terhadap La Rahim.

Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Sementara itu, pelapor yang melihat kondisi La Rahim sudah bersimbah darah segera meminta bantuan keluarga untuk membawa korban mendapatkan pertolongan medis.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Kota Baubau karena mengalami luka robek serius pada bagian perut hingga menyebabkan bagian usus korban terburai.

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Buton bersama Polsek Sampuabalo bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, tim gabungan Unit URC Satu Reskrim Polres Buton dan personel Polsek Sampuabalo, dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Sampuabalo Ipda Syahrir, S.H., M.H., berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

Dalam proses pencarian, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan sejumlah tokoh pemuda Desa Karya Jaya. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah terduga pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan bahwa sebelum penusukan terjadi, dirinya berada di sekitar lokasi keramaian ketika terjadi keributan antara kelompok pemuda Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, dengan kelompok pemuda Desa Labuandiri, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

Menurut keterangan awal terduga pelaku kepada penyidik, dirinya bersama sejumlah rekannya berusaha masuk ke tengah kerumunan untuk melerai pertikaian. Namun, situasi justru semakin tidak terkendali dan terduga pelaku mengaku sempat terkena pukulan hingga terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku mengaku melihat sebilah senjata tajam jenis badik berada di jalan. Dalam keadaan emosi, ia kemudian mengambil senjata tajam tersebut dan melakukan penusukan terhadap salah satu pemuda yang berada dalam kerumunan.

Usai kejadian, terduga pelaku mengaku langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di Desa Karya Jaya.

Polisi Amankan Barang Bukti

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik telah diamankan di Satreskrim Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak dalam keributan yang berujung pada penusukan tersebut.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa suasana hiburan dan keramaian seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berkumpul dengan aman, bukan berubah menjadi konflik yang dapat menimbulkan korban.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika terjadi perselisihan, terlebih membawa atau menggunakan senjata tajam. Penyelesaian setiap persoalan hendaknya ditempuh dengan cara yang aman dan sesuai hukum, sehingga tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Catatan redaksional: Dalam bahan awal terdapat beberapa penyebutan wilayah yang berbeda antara Lasalimu, Siotapina, dan Sampuabalo. Naskah di atas mempertahankan keterangan sebagaimana rilis kepolisian, tetapi sebelum dipublikasikan sebaiknya bagian wilayah pada lokasi kejadian dan nomor laporan dikonfirmasi kembali agar tidak menimbulkan kekeliruan administratif.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!