Divisi88News.com , BUNGO – Kepercayaan yang diberikan untuk meminjam sepeda motor justru berujung pada laporan dugaan penggelapan. Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, akhirnya diamankan Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo setelah jejaknya terdeteksi hingga wilayah hukum Polres Merangin.
MM diamankan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga Bungo. Peristiwa tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, MM meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR milik korban.
Kepada korban, MM mengaku hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjemput seorang perempuan yang selanjutnya akan diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang. Karena percaya dengan alasan tersebut, korban kemudian mengizinkan MM membawa sepeda motornya.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Dalam komunikasi melalui telepon, MM menyebut dirinya masih berada di kawasan Bandara Muara Bungo.
Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut. Akan tetapi, setibanya di Bandara Muara Bungo, korban tidak menemukan MM maupun sepeda motor miliknya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bungo. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MM sekaligus menelusuri sepeda motor yang dilaporkan tidak kembali.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MM di wilayah hukum Polres Merangin. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MM pada Senin malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR beserta satu buah kunci sepeda motor, satu helm motor warna hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix warna putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Selasa (6/10/2026).
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia menyampaikan, dalam perkara tersebut MM disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, MM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(TK)


























