Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buton Tengah, Arman, S.Pd (ujung kiri), Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K (ke-2 dari kiri).
Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga persatuan, keamanan, dan keadilan sosial, Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buton Tengah resmi melayangkan surat rekomendasi strategis kepada Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah pada Kamis, (8/10/2026).
Surat rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Nursaji, S.H, di Aula Mapolres Buton Tengah.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buton Tengah, Arman, S.Pd, kepada media ini mengatakan, langkah tersebut diambil setelah mencermati berbagai dinamika sosial dan hukum yang saat ini berkembang pesat di tengah masyarakat.
“Sebagai elemen pemuda dan organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mendorong kehidupan masyarakat yang berkemajuan, maka kami selaku Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buton Tengah siap menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.
“Silaturahmi kami dengan Bapak Kapolres Buton Tengah ini selain untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, juga merupakan rangkaian dari rencana pelantikan pengurus pada 28 Oktober 2026 mendatang,” sambungnya.
Arman kemudian memaparkan, setelah mencermati berbagai isu krusial mulai dari aktivitas pertambangan, potensi konflik, peredaran miras dan narkotika, hingga persoalan asusila, maka Pemuda Muhammadiyah menyusun 9 poin rekomendasi penting sebagai mitra kritis dan solutif bagi aparat penegak hukum.

Berikut adalah kesembilan poin sikap dan rekomendasi yang diserahkan kepada Polres Buton Tengah:
1. Bidang Pertambangan dan Lingkungan.
Pemuda Muhammadiyah mendorong Kepolisian memastikan setiap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kerusakan lingkungan ditangani sesuai hukum. Pengawasan bersama harus ditingkatkan agar kepentingan ekonomi tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup yang menjadi isu strategis daerah.
2. Penanganan Konflik Masyarakat.
Polres Buton Tengah didorong untuk meningkatkan deteksi dini dan pencegahan konflik sosial. Setiap persoalan antar kelompok hendaknya diselesaikan melalui pendekatan dialogis, mediasi, dan musyawarah humanis dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan pemuda tanpa mengesampingkan proses hukum.
3. Pemberantasan Minuman Keras dan Narkotika.
Mendorong peningkatan pemberantasan peredaran ilegal miras dan narkotika yang menyasar generasi muda. Pemuda Muhammadiyah juga mendesak patroli rutin di lokasi rawan dan menyatakan siap menjadi mitra edukasi demi membangun generasi yang sehat dan bebas narkoba.
4. Pengamanan Demonstrasi dan Penyampaian Aspirasi.
Mendorong agar hak masyarakat, mahasiswa, dan pemuda dalam menyampaikan aspirasi berjalan aman dan tertib. Dalam pengamanan, Kepolisian diharapkan mengedepankan komunikasi persuasif dan ruang dialog, sementara elemen masyarakat diimbau menghindari tindakan anarkis.
5. Optimalisasi Pelayanan Publik.
Mendorong respons cepat Polres Buton Tengah terhadap laporan kriminalitas, kekerasan, maupun konflik sosial. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengaduan masyarakat perlu ditingkatkan agar lebih aksesibel.
6. Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Mendorong sinergi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang valid, sekaligus meredam informasi belum terverifikasi yang dapat memicu fitnah atau keresahan.
7. Penuntasan Persoalan Asusila dan Perlindungan Masyarakat.
Mendesak tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap kekerasan seksual, eksploitasi, serta pelecehan terhadap perempuan dan anak. Penanganan perkara wajib dilakukan profesional dengan tetap menjamin perlindungan bagi korban.
8. Penguatan Peran Pemuda.
Mendorong Polres Buton Tengah membangun forum komunikasi rutin bersama organisasi kepemudaan. Pemuda harus ditempatkan sebagai mitra strategis lewat kegiatan diskusi, literasi hukum, digital, serta pendidikan demokrasi.
9. Penegakan Hukum yang Adil.
Memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel tanpa diskriminasi atau intervensi dari tekanan kepentingan tertentu.
Melalui rekomendasi ini, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buton Tengah juga berharap agar Polres Buton Tengah dapat menjadikan 9 poin rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan strategis, demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan bermartabat.
“Tadi setelah kami berdiskusi dengan Pak Kapolres Buton Tengah Alhamdulillah beliau juga sangat berterima kasih kepada kami, yang intinya pak Kapolres selalu membuka ruang untuk menjalin kemitraan atau berkolaborasi dengan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Buton Tengah,” tutup Arman.
Penulis: Anto Buteng


























