Divisi88News.com , BUNGO – Baru sekitar satu jam ditinggal menikmati hiburan malam, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik seorang warga raib dari area parkir di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Peristiwa yang menyebabkan kerugian hingga Rp15 juta itu kini memasuki babak baru setelah Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Terduga pelaku berinisial F (22), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Jambi pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Kasus ini bermula pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama empat orang temannya memarkirkan sepeda motor di kawasan Bungo Barat sebelum masuk ke salah satu tempat hiburan malam di lokasi tersebut.
Namun, suasana berubah ketika korban dan teman-temannya kembali ke area parkir sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tak kunjung ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap dugaan pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan yang hilang.
Upaya itu akhirnya mengarah ke Kota Jambi. Tim Gunjo berhasil mengamankan F di lokasi persembunyiannya, sekaligus menyita sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dalam kasus pencurian tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penanganan perkara tersebut pada Senin (12/10/2026). Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa korban dan para saksi guna mendalami kasus itu.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa laporan kehilangan kendaraan tetap menjadi perhatian aparat kepolisian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan area parkir yang memiliki pengawasan.
Meski seorang terduga pelaku telah diamankan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status bersalah seseorang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan yang sah. ( TK )


























