BeritaDaerah

Pengalihan Anggaran Ketahanan Pangan Desa Morikana Dipertanyakan, Sarifudin SH Siap Tempuh Jalur Hukum

8
×

Pengalihan Anggaran Ketahanan Pangan Desa Morikana Dipertanyakan, Sarifudin SH Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Sarifudin, S.H., (Anggota YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan) selaku kuasa hukum Kariadin.

 

Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra — Sorotan tajam terkait pengelolaan program ketahanan pangan Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Tahun Anggaran 2025 kini semakin hangat.

Selain adanya penjelasan mengenai pengalihan anggaran ke pembangunan jalan lingkungan, kondisi program di lapangan juga dipertanyakan karena berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, lokasi kegiatan tampak ditumbuhi ilalang dan rerumputan serta disebut tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan program.

Sorotan tersebut disampaikan Sarifudin, S.H, anggota YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan yang bertindak sebagai kuasa hukum Kariadin dalam keterangan persnya kepada Divisi88news.com.

Menurut Sarifudin, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah program telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah perubahan peruntukan anggaran, apabila dilakukan, telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau memang anggaran tahap kedua tidak cair, tentu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula apabila anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi program ketahanan pangan kemudian dialihkan untuk pembangunan jalan lingkungan, harus jelas bagaimana mekanisme perubahan anggarannya, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi atau tidak,” tegas Sarifudin kepada media ini pada Rabu, (14/10/2026).

Ia menilai, penjelasan mengenai pembangunan jalan yang disebut telah mencapai hampir 100 persen tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai mandeknya pelaksanaan program ketahanan pangan yang sebelumnya direncanakan.

Menurutnya, progres fisik pembangunan jalan, prosedur perubahan anggaran, dan realisasi program ketahanan pangan merupakan aspek berbeda yang perlu ditelusuri secara objektif.

“Jangan sampai pembahasan hanya berhenti pada alasan bahwa jalan lingkungan sudah hampir selesai. Kita juga harus melihat bagaimana nasib program ketahanan pangan yang sebelumnya direncanakan. Jika di lapangan lokasinya justru ditumbuhi ilalang dan tidak dimanfaatkan, perlu ada penjelasan mengenai pelaksanaan program dan pertanggungjawaban anggarannya,” ujarnya.

Berdasarkan dokumentasi foto yang dimiliki pihaknya, lokasi yang berkaitan dengan program ketahanan pangan tersebut tampak ditumbuhi ilalang dan rerumputan. Pihaknya juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak pernah difungsikan sebagaimana tujuan program yang diharapkan.

Sarifudin juga menegaskan bahwa kondisi fisik tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan, laporan pelaksanaan, bukti pengeluaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Menurutnya, keberadaan fasilitas atau tempat kegiatan saja belum cukup untuk menjelaskan keberhasilan program apabila kegiatan yang direncanakan tidak berjalan atau fasilitasnya tidak dimanfaatkan.

“Program yang menggunakan anggaran publik harus jelas tujuan, pelaksanaan, dan manfaatnya. Kalau lokasi sudah disiapkan, tetapi kenyataannya tidak dimanfaatkan dan sekarang ditumbuhi ilalang, perlu dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah programnya pernah berjalan, apa kendalanya, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi lokasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi itu merupakan fakta lapangan yang patut diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen administrasi serta laporan realisasi program.

Sarifudin menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki landasan hukum yang mengharuskan adanya transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur asas pengelolaan keuangan desa, mekanisme perubahan APBDes, serta pertanggungjawaban realisasi anggaran.

Pasal 2 mengatur asas pengelolaan keuangan desa, sedangkan ketentuan mengenai perubahan APBDes dan pertanggungjawaban realisasi anggaran antara lain diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 70.

Selain itu, Pasal 68 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, memberikan landasan mengenai hak masyarakat desa, termasuk memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap pembangunan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi publik melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sarifudin, ketentuan tersebut relevan untuk memastikan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran desa, termasuk perencanaan kegiatan, realisasi program, dan pertanggungjawabannya.

“Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan aturan dan dokumen yang berlaku. Karena itu, kami akan menelusuri apakah perencanaan dan pelaksanaannya sesuai, apakah ada perubahan anggaran yang sah, serta apakah laporan pertanggungjawabannya sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Sarifudin juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai dasar perubahan peruntukan anggaran dari program ketahanan pangan ke pembangunan jalan lingkungan.

Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah yang terjadi merupakan perubahan APBDes, perubahan kegiatan, atau kondisi lain yang berkaitan dengan penyaluran anggaran tahap kedua. Setiap kemungkinan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pernyataan mengenai tidak cairnya anggaran tahap kedua tidak dengan sendirinya menjawab apakah perubahan peruntukan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kalau memang ada perubahan peruntukan, kami ingin melihat dasar dan dokumennya. Apabila anggaran tahap kedua tidak cair, perlu pula dijelaskan status anggaran, kegiatan yang telah direalisasikan, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Semua itu harus dapat diuji berdasarkan dokumen, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Dalam konteks penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pihaknya juga memandang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa yang berlaku pada saat kegiatan direncanakan dan dilaksanakan, termasuk ketentuan mengenai fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Sarifudin menilai pemeriksaan dokumen APBDes dan perubahan APBDes apabila ada, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi, serta bukti pertanggungjawaban akan membantu menjelaskan persoalan tersebut secara objektif.

Untuk memperoleh kejelasan, Sarifudin menyampaikan bahwa pihaknya memandang perlu meminta atau menelusuri dokumen-dokumen yang relevan, antara lain:

1. APBDes Desa Morikana Tahun Anggaran 2025.
2. Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, apabila ada.
3. RKP Desa Tahun 2025 beserta perubahannya, apabila ada.
4. RAB dan dokumen pelaksanaan program ketahanan pangan.
5. Dokumen yang menjadi dasar perubahan peruntukan anggaran, apabila dilakukan.
6. Laporan realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
7. Bukti pengeluaran serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
8. Dokumen penyaluran anggaran dan penjelasan mengenai status anggaran tahap kedua.

Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran anggaran yang direncanakan, kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, dasar perubahan peruntukan apabila ada, serta kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Ia menegaskan bahwa permintaan informasi harus ditempuh sesuai prosedur keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Sebagai kuasa hukum Kariadin sekaligus anggota YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan, Sarifudin menyampaikan bahwa pihaknya berencana menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk meminta kejelasan dan mendorong pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Langkah itu akan dilakukan dengan mempelajari bukti dan dokumen yang tersedia serta mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada instansi yang berwenang, termasuk aparat pengawasan intern pemerintah sesuai kewenangannya.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, pihaknya juga akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran yang perlu diperiksa, kami berkepentingan untuk meminta agar persoalan ini ditelusuri secara objektif oleh instansi yang berwenang. Kami akan mempelajari dokumen dan bukti yang tersedia sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Sarifudin menekankan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi kepala desa maupun pihak lain, melainkan untuk mendorong transparansi dan memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada kondisi fisik lokasi.

“Bagi kami, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling benar dalam perdebatan di media. Yang harus dijawab adalah apakah proses penganggarannya benar, apakah programnya benar-benar dilaksanakan, apakah fasilitas yang disediakan dimanfaatkan, dan apakah pertanggungjawabannya dapat dibuktikan. Biarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang menjelaskan,” tutup Sarifudin.

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Morikana Tahun Anggaran 2025. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!