BeritaDaerah

Asap Karhutla Ancam Kesehatan Warga, Pemkab Buton Tengah Imbau Penggunaan Masker dan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan

3
×

Asap Karhutla Ancam Kesehatan Warga, Pemkab Buton Tengah Imbau Penggunaan Masker dan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan

Sebarkan artikel ini

DIVISI88NEWS.COM, BUTON TENGAH – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, mengeluarkan imbauan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Warga diminta menggunakan masker, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Tengah, Moh. Asman Bahara, sebagaimana tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah tertanggal 15 Oktober 2026.

Kebijakan itu diterbitkan menyusul informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Kendari pada 14 Oktober 2026 mengenai potensi kabut asap di wilayah Sulawesi Tenggara selama periode 15–17 Oktober 2026.

Menurut Asman, Kabupaten Buton Tengah termasuk wilayah dengan potensi kabut asap kategori sedang hingga tinggi. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Berdasarkan informasi tersebut,masyarakat diminta tidak mengabaikan risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh paparan kabut asap,”ujar Asman,Kamis(15/10/2026).

Lima Langkah Pencegahan untuk Melindungi Masyarakat

Dalam surat imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menekankan lima langkah pencegahan yang perlu diperhatikan masyarakat selama kondisi udara terdampak asap.

Pertama, masyarakat diminta menggunakan masker medis atau masker kain berlapis ketika beraktivitas. Masker berstandar KN95 atau N95 disarankan apabila kondisi asap sangat pekat.

Kedua, warga dianjurkan membawa masker cadangan untuk mengganti masker yang sudah kotor atau basah agar perlindungan pernapasan tetap terjaga.

Ketiga, aktivitas di luar ruangan perlu dikurangi. Kegiatan yang tidak mendesak disarankan dialihkan ke dalam ruangan atau ditunda sementara hingga kondisi udara membaik.

Keempat, masyarakat diminta menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi air putih yang cukup serta makanan bergizi seimbang.

Kelima, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna transportasi darat dan laut diimbau menyalakan lampu apabila jarak pandang menurun secara signifikan akibat kabut asap.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko paparan asap sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Warga Bergejala Diminta Segera Memeriksakan Diri

Selain upaya pencegahan, pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan gejala gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat paparan kabut asap.

Warga yang mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, atau iritasi mata diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Asman menegaskan, kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama ketika kualitas udara memburuk dan paparan asap berlangsung dalam waktu lama.

Surat imbauan tersebut ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Buton Tengah.

Imbauan mulai berlaku pada 15 Oktober 2026 dan akan diterapkan hingga terdapat informasi lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah setempat.

Pemerintah daerah berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat agar langkah perlindungan kesehatan dapat dilaksanakan secara konsisten.

56 Titik Kebakaran Lahan Tercatat Sepanjang 2026

Di tengah kewaspadaan terhadap ancaman kabut asap, data kebakaran di Kabupaten Buton Tengah turut menjadi perhatian.

Berdasarkan data Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton Tengah, sebanyak 67 titik kebakaran tercatat sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 11 titik merupakan kebakaran rumah, sedangkan 56 titik lainnya merupakan kebakaran lahan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Buton Tengah, Hermansya, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun berdasarkan laporan kejadian yang diterima petugas dari lapangan.

“Sepanjang tahun ini, berdasarkan laporan yang kami terima di lapangan, ada 11 titik kebakaran rumah dan 56 titik kebakaran lahan,” ungkap Hermansya beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebakaran lahan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, terutama dalam upaya mencegah meluasnya kebakaran dan mengurangi dampak asap terhadap kehidupan masyarakat.

Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran lahan.

Di tengah ancaman kabut asap, perlindungan kesehatan menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap imbauan pemerintah, disertai kepedulian terhadap lingkungan, diharapkan mampu membantu masyarakat Buton Tengah melewati kondisi tersebut dengan lebih aman.

Penulis: Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!