BeritaDaerahKriminalNasionalPolri

Tim GUNJO Polres Bungo Ringkus Terduga Curanmor di Warung, Kerugian Korban Rp16 Juta

3
×

Tim GUNJO Polres Bungo Ringkus Terduga Curanmor di Warung, Kerugian Korban Rp16 Juta

Sebarkan artikel ini

Divisi88News.com , BUNGO – Pelarian kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bungo berujung pada penangkapan seorang pria berinisial BJ (28). Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo mengamankan pria tersebut di sebuah warung di Dusun Empelu, Kabupaten Bungo, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di kediaman korban di Lubuk Benteng RT 004, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui istri korban saat terbangun dari tidur dan hendak menghidupkan air. Namun, ia mendapati satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4970 UL yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang. Kunci kontak kendaraan itu juga tidak ditemukan.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga lainnya turut raib. Barang-barang tersebut meliputi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07, satu unit Vivo Y03, uang tunai sebesar Rp700.000, serta sejumlah dokumen pribadi.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Terungkap Lewat Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi BJ, petugas bergerak menuju Dusun Empelu. Pria tersebut kemudian diamankan di salah satu warung pada Senin malam.

Usai penangkapan, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua, satu lembar surat keterangan leasing, satu buah kunci remote cadangan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna merah.

Terancam Pasal KUHP

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, mengatakan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan penyidikan.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga memeriksa pelapor atau korban serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Di sisi lain, Bambang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak mengabaikan keamanan barang-barang berharga di rumah.

“Apabila mengalami, mengetahui, atau menemukan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Bambang menegaskan, Polres Bungo berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bungo.

( TK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!