Berita

Dipicu Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Puluhan Aktivis Buton Tengah Suarakan Pencopotan Kepala Desa Morikana

10
×

Dipicu Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Puluhan Aktivis Buton Tengah Suarakan Pencopotan Kepala Desa Morikana

Sebarkan artikel ini

Cipayung Plus Kabupaten Buton Tengah saat menggelar demonstrasi, Kamis (05/11/2026) kemarin.

 

Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Puluhan aktivis yang menamakan diri Cipayung Plus Kabupaten Buton Tengah yang terdiri dari gabungan empat organisasi besar, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Advokasi dan Demokrasi (GARDA), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Informasi (BEM FTI) Kampus B Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, telah menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah pada Kamis, (5/11/2026) kemarin.

Aksi tersebut berlangsung di empat titik yaitu Kantor Desa Morikana, Polres Buton Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Tengah, serta di Inspektorat Kabupaten Buton Tengah.

Dalam keterangan persnya kepada awak Divisi88news.com pada Sabtu pagi (07/11/2026), salah satu mantan perangkat Desa Morikana menjelaskan bahwa aksi itu dipicu oleh beberapa dugaan diantaranya:

1. Terdapat dua perangkat Desa Morikana yang berada di luar daerah dalam waktu lama dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, namun tetap menerima gaji setiap bulan.

2. Kegiatan Ketahanan pangan yang tidak berjalan dan tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat Desa Morikana, serta ditambah lagi adanya potongan gaji perangkat desa Morikana dengan nominal Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan.

Beberapa persoalan ini kemudian memancing emosi segelintir masyarakat dan sampai ke telinga para aktivis, hingga kemudian meluas menjadi isu besar, bahwa adanya penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dalam jabatan serta korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Morikana.

Dalam aksi jilid 2 tersebut, terdapat beberapa tuntutan Cipayung Plus Kabupaten Buton Tengah yaitu:

1. Copot Kepala Desa Morikana atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.

2. Mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Morikana menerbitkan surat resmi pengunduran Kepala Desa Morikana atas dasar penyalahgunaan wewenang.

3. Meminta agar Kasat Reskrim Polres Buton Tengah secepatnya memeriksa seluruh kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa sejak tahun 2020 hingga saat ini, beserta dugaan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Kepala Desa Morikana.

4. Mendesak Inspektorat Kabupaten Buton Tengah mempercepat proses audit Kepala Desa Morikana.

5. Menuntut agar Kepala Desa Morikana segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buton Tengah, agar kebenaran dapat terungkap dengan seadil-adilnya, serta tidak terus menimbulkan kerugian negara.

6. Meminta kepada Polres Buton Tengah agar penegakkan supremasi hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu di Desa Morikana.

Salah satu mantan perangkat Desa Morikana, Kariadin memaparkan bahwa dalam aksi yang dilakukan oleh puluhan aktivis pada Kamis kemarin, sempat dilakukan penyegelan Kantor Desa Morikana oleh massa aksi.

“Tetapi menjelang penyegelan, sempat terjadi tindakan represif yang diduga dilakukan oleh seorang oknum warga Desa Morikana terhadap salah satu peserta aksi yaitu inisial S, kader HMI Komisariat Cak Nur Buton Tengah,” paparnya.

Merespons kejadian ini, Alfian Ketua HMI Komisariat Cak Nur Kabupaten Buton Tengah dan Hasan selaku Dewan Komando GARDA Buton Tengah menegaskan agar Aparat Penegak Hukum segera memproses tindakan represif tersebut.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum yang diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu massa aksi atau rekan kami,” tegas Alfian.

Hasan Dewan Komando GARDA Buton Tengah juga meminta kepada Polres Buton Tengah, Dinas DPMD Buton Tengah, dan Inspektorat Buton Tengah agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di Desa Morikana tanpa penundaan.

Suara Cipayung Plus Kabupaten Buton Tengah mendapat dukungan dari masyarakat Desa Morikana, bahkan salah satu keterwakilan Masyarakat Desa Morikana, Kariadin juga menyampaikan aksi protesnya secara tegas.

“Kami menuntut kejelasan terkait dua orang perangkat desa yang sudah hampir satu tahun tidak melaksanakan tugasnya namun tetap menerima hak-haknya sebagaimana mestinya dan kami meminta Kepala Desa mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, karena pembiaran ini merugikan kepercayaan dan keuangan desa,” tegasnya.

“Kami juga meminta instansi terkait secepatnya menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel, guna terus menjaga profesionalisme kinerja instansi terkait serta menjaga kepercayaan publik. Kami tidak menuntut hal-hal di luar aturan. Kami hanya menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Berikan kami tindak lanjut yang nyata dalam waktu yang wajar,” tambahnya.

Cipayung Plus Kabupaten Buton Tengah bersama masyarakat Desa Morikana menegaskan kembali bahwa persoalan ini bukan sekadar tuntutan organisasi, melainkan tuntutan keadilan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak terkait merespons dengan serius dan segera mengambil langkah yang diperlukan,” tutupnya.

Sebelumnya, para aktivis juga telah mengawal persoalan ini dengan menggelar aksi jilid 1 pada Kamis 29 Oktober 2026 lalu.

Redaksi Divisi88news.com terus membuka ruang kepada Kepala Desa Morikana untuk menyampaikan Hak Jawab-nya melalui nomor HP/WhatsApp 0852-4344-4412, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Anto Buteng)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!