Ketua AMPHI Kota Baubau, La Ode Saliadin, saat menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Kota Baubau.
Divisi88news.com, Baubau, Sultra – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Kota Baubau secara resmi melayangkan Surat Laporan Masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT. Pertamina (Persero) Depot Baubau per tanggal 03 Juni 2026.
Laporan resmi bernomor 056/AMPHI/VI/2026 tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Baubau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mengusut tata kelola anggaran kurun waktu tahun 2009 hingga 2025.
Ketua AMPHI Kota Baubau selaku Pelapor, La Ode Saliadin, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat pesisir lingkar industri yang berada di wilayah terdampak operasional Depot Pertamina Baubau.
“kami berdiri bersama masyarakat terdampak. Selama Kurang lebih dari 16 tahun, dari tahun 2009 sampai 2025, warga lokal sama sekali diduga tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran CSR secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Dampak nyata dari program pemberdayaan berkelanjutan maupun perbaikan infrastruktur sosial pun diduga tidak dirasakan signifikan oleh masyarakat sekitar,” ujar La Ode Saliadin dalam keterangan persnya di Baubau, Sabtu (6/6/2026).
Indikasi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan data dan kajian hukum yang dilakukan AMPHI, dana CSR BUMN pada prinsipnya merupakan kekayaan negara yang bersumber dari penyisihan laba perusahaan.
Oleh karena itu, ketidakjelasan alokasi dana dalam jangka waktu yang sangat panjang ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata. Amphi mengindikasikan adanya dugaan pengelolaan program secara fiktif.
Serta adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat pengelola program di Depot Pertamina Baubau.
Tindakan tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi ketat, antara lain:
1. Pasal 1 angka 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/01/2023 tentang Program TJSL BUMN.
Tuntutan Hukum dan Bukti Awal
Melalui laporan ini, La Ode Saliadin mendesak Kejaksaan Negeri Baubau untuk segera mengambil tindakan konkret berupa:
1. Merigestrasi berkas pengaduan sebagai Laporan Masyarakat (Lapmas) resmi.
2. Melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) atas aliran dana CSR Pertamina Baubau periode 2009-2025.
3. Memanggil dan memeriksa manajemen Depot Pertamina Baubau untuk mempertanggungjawabkan dokumen keuangan secara terbuka.
4. membuka akses informasi publik terkait hasil pengawasan awal kepada masyarakat demi asas transparansi hukum.
Sebagai modal awal penyidikan, pelapor telah menyerahkan bukti berupa kliping pemberitaan media online SEGMENSULTRA.COM tertanggal Rabu, 20 Mei 2026 yang memuat keluhan warga, kesaksian tertulis dari seorang warga bernama Roziq, serta kesiapan menyertakan surat pernyataan kolektif dari masyarakat terdampak. (**)


























