DIVISI88NEWS.COM , BUNGO, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial M.A.P. (25) yang diduga membawa cairan mengandung etomidate di sebuah mobil travel. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penumpang travel yang membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dicurigai.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil travel yang ditumpangi orang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Saat memeriksa para penumpang, polisi mencurigai gerak-gerik M.A.P. hingga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan perangkat vape merek DJOY dengan cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga menemukan satu cartridge lain dengan cairan serupa beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan awal, M.A.P. mengaku memperoleh cartridge tersebut dari Kota Jambi. Pria itu kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyebut polisi menyita dua cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate dengan berat bruto keseluruhan mencapai 14,92 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu perangkat vape merek DJOY, dua cartridge bekas pakai, dua bungkus cartridge merek THUGS, tiga unit telepon genggam masing-masing dua iPhone berwarna silver dan hitam serta satu Oppo berwarna ungu, dan satu tas sandang hitam.
Kandungan zat dalam cairan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Penyidik juga mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kini, proses hukum terhadap M.A.P. masih berjalan.
Dalam laporan pengungkapan kasus itu, M.A.P. disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Penerapan ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian perkara,” kata Bambang.
Bambang menegaskan, informasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Polres Bungo, lanjutnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
**Catatan redaksi:** Status dugaan tindak pidana dan kandungan etomidate perlu tetap ditegaskan sampai ada hasil pemeriksaan laboratorium dan proses hukum yang memastikan fakta perkara. ( TK )


























