Divisi88News.com , BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan tiga orang, terdiri atas seorang pria dan dua perempuan, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, Kamis (15/10/2026) sore.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S. (25), S.A.A. (25), dan I.Y. (37). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan ekstasi dengan berat bruto mencapai 7,69 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di wilayah Batang Bungo diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.
Setelah mengidentifikasi lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan R.S. serta S.A.A. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga mengandung narkotika.
Berdasarkan keterangan awal kedua orang tersebut, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.Y. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut hingga akhirnya mengamankan I.Y. di kediamannya.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip, dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi, serta satu plastik klip berisi 14 butir pil serupa.
Selain pil yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Infinix berwarna hitam dan satu unit telepon genggam Oppo berwarna ungu.
Dengan demikian, total barang bukti pil yang diduga ekstasi berjumlah 16 butir dengan berat bruto 7,69 gram. Meski demikian, kandungan zat dalam pil tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan ketiga orang tersebut telah diamankan di Mapolres Bungo bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Bambang, penyidik juga akan mendalami asal-usul barang bukti, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan laporan pengungkapan kasus, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan ketentuan mengenai percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlanjut,” kata Bambang.
Ia menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Bungo pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda.
“Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” ujar Bambang.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Status hukum dan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum. ( TK )


























