BeritaKriminal

Polsek Sangatta Utara Amankan Dua Remaja dalam Kasus Dugaan Curanmor, Dua Motor Disita

3
×

Polsek Sangatta Utara Amankan Dua Remaja dalam Kasus Dugaan Curanmor, Dua Motor Disita

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM KUTAI TIMUR,– Polsek Sangatta Utara mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Swarga Bara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor Honda Vario beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah kepolisian.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ujar Bambang.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita, ketika sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam milik pelapor diparkir di garasi rumah. Namun, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pelapor mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.

Pelapor kemudian berupaya mencari sepeda motor tersebut bersama anaknya. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penanganan, polisi mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur. Selain dua unit sepeda motor Honda Vario dan satu lembar STNK, petugas juga menyita enam perkakas tangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu sepeda motor yang diamankan diketahui merupakan kendaraan milik pelapor. Polisi juga menemukan sejumlah suku cadang yang disebut telah dilepas. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami fakta-fakta untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Mengingat kedua terlapor masih di bawah umur, identitas mereka tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip perlindungan anak.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Melalui penanganan laporan secara profesional dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sangatta Utara tetap terjaga.

Reporter: Eko

DIVISI88 NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!