DIVISI88 NEWS. COM BALIKPAPAN,– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja Polri. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel, tanpa membedakan pangkat dan jabatan, serta bagi tamu maupun pengunjung yang memasuki lingkungan kepolisian.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan tertib, serta menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi Polri.
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembatasan penggunaan rokok elektrik, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya kepatuhan, tanggung jawab, dan keteladanan dalam kehidupan organisasi.
“Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” jelas Kombes Pol. Tedy Sopandi.
Ia menerangkan, salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat terlarang, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge tertentu.
Selain itu, kandungan cairan dalam perangkat rokok elektrik tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan visual. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya mencegah penyalahgunaan perangkat yang berpotensi membahayakan pengguna maupun lingkungan sekitarnya.
Dari sisi kesehatan, penggunaan vape juga perlu disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan potensi risiko paparan aerosol terhadap pengguna dan orang lain. Karena itu, lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan kondusif menjadi salah satu tujuan yang ingin diwujudkan melalui kebijakan ini.
Kombes Pol. Tedy menegaskan, ketentuan tersebut diterapkan secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam surat edaran. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri berkewajiban mematuhi ketentuan tersebut tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan.
Larangan juga diberlakukan bagi masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja kepolisian. Personel yang bertugas di bagian pelayanan maupun penjagaan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara santun serta memastikan aturan dipatuhi secara tertib dan proporsional.
“Tidak boleh ada standar kepatuhan yang berbeda berdasarkan pangkat ataupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan institusi. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim akan mengedepankan sosialisasi, pengawasan melekat, dan pembinaan kepada seluruh personel. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, dengan tetap memperhatikan mekanisme serta prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pengawasan pimpinan, tetapi juga pada komitmen dan integritas setiap individu dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Profesionalisme anggota Polri, lanjutnya, tidak hanya tercermin ketika menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui sikap, perilaku, serta kepatuhan terhadap aturan institusi dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kebijakan ini, Polda Kaltim mengajak seluruh personel untuk membangun budaya disiplin yang berlandaskan kesadaran, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, serta menjaga lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.
Masyarakat dan seluruh pihak yang berkunjung juga diimbau untuk mendukung penerapan aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Menjaga kehormatan institusi, melindungi kesehatan, dan merawat profesionalisme harus dimulai dari kesadaran serta keteladanan setiap individu. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun bukan hanya melalui apa yang kami kerjakan, tetapi juga melalui bagaimana kami menjaga integritas dalam setiap perilaku,” tutup Kombes Pol. Tedy Sopandi.
Reporter: Eko
DIVISI88 NEWS


























