Divisi88news.com SAMARINDA – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi jajaran Polsek Samarinda Ulu dalam mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jl. Perniagaan Gang Rahmad, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial JUMADI (49), warga Kecamatan Sungai Pinang, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 15.15 Wita. Sepeda motor dengan nomor polisi KT-5507-BAI tersebut diketahui milik Syahid Wahyudi.
Sebelum kejadian, kendaraan digunakan oleh anak korban untuk membeli makanan sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah selesai digunakan, sepeda motor diparkir di lokasi kejadian dengan kondisi kunci masih menempel.
Sekitar satu jam kemudian, ketika hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Kehilangan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Penyelidikan
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melalui serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi orang yang diduga membawa kendaraan korban.
Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang hingga mengarah kepada seorang pria berinisial JUMADI.
JUMADI diamankan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 00.10 Wita, di kawasan Jl. Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JUMADI diduga mengakui perbuatannya terkait pencurian sepeda motor Honda Scoopy tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT-5507-BAI sebagai barang bukti.
Selain kendaraan, penyidik juga menggunakan keterangan saksi dan rekaman CCTV sebagai bagian dari petunjuk dalam proses pengungkapan perkara.
JUMADI diketahui sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Polsek Sungai Pinang terkait perkara dugaan pencurian sepeda motor lainnya.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Polsek Samarinda Ulu memastikan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor, mengecek tempat kejadian perkara, memeriksa terlapor hingga mengamankan barang bukti.
Atas perkara tersebut, JUMADI diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Keberadaan CCTV juga menjadi salah satu sarana yang dapat membantu kepolisian dalam menelusuri suatu peristiwa ketika tindak pidana terjadi.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun hanya untuk waktu singkat.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Dengan keterlibatan masyarakat dan respons cepat aparat, keamanan dan ketertiban lingkungan dapat terus dijaga bersama.
Reporter: Asmiranda


























