Divisi88News.com , BUNGO — Dalih hendak membeli nasi gemuk justru berujung panjang. Seorang pria berinisial J (26) diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo.
Sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Merangin, J akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika J meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial L (31), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo.
Kepada korban, J disebut meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli nasi gemuk.
Namun, bukannya kembali setelah membeli makanan, J justru diduga pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor milik korban.
Saat kejadian, korban masuk ke rumah untuk mengambil telepon genggam Oppo F11 yang berada di dalam kamar. Ketika kembali, korban mendapati J beserta sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bungo untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.988.000.
Pelarian Berakhir di Merangin
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan J.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Merangin. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya J berhasil diamankan pada Jumat sore.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna biru gelap, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru lengkap dengan kunci, serta dokumen kendaraan.
Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap korban maupun para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM.
J kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bungo guna mendalami perkara tersebut.
Awalnya bilang mau beli nasi gemuk. Entah nasinya yang belum sempat dibeli, atau urusannya yang keburu “matang”. Yang jelas, perjalanan ke Merangin akhirnya berujung di tangan polisi. ( TK )


























