BeritaKriminal

Polresta Balikpapan Musnahkan 16,52 Gram Sabu dan 1,05 Gram Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

12
×

Polresta Balikpapan Musnahkan 16,52 Gram Sabu dan 1,05 Gram Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Divisi88News.Com.BALIKPAPAN.– Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang melibatkan 11 tersangka. Pemusnahan tersebut mencakup 16,52 gram sabu dan 1,05 gram inex atau ekstasi.

Kegiatan berlangsung pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Lobby Sat Tahti Polresta Balikpapan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan pengelolaan barang bukti sekaligus bentuk transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan beserta anggota, Kasat Tahti beserta anggota, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta perwakilan penasihat hukum tersangka.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan serta penasihat hukum tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara dengan rincian sabu milik tersangka berinisial A.P. sebanyak 1,61 gram, M. 2,20 gram, K. 1,46 gram, H.C. 1,44 gram, D.P.P. 1,69 gram, D.A. 4,36 gram, H. 1,13 gram, M.A. 0,84 gram, K. 0,16 gram, dan J.M. 1,63 gram.

Sementara itu, barang bukti inex atau ekstasi seberat 1,05 gram berasal dari tersangka berinisial M.M.Z.

Dalam pelaksanaannya, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas, kemudian dibuang melalui wastafel kamar mandi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap proses penanganan perkara narkotika berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

«“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa setiap pengungkapan kami tindak lanjuti hingga tuntas. Ini juga sebagai kontrol barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ujar Kasat Resnarkoba.»

Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

«“Kami berharap ini menjadi pelajaran dan sejarah hitam bagi masyarakat, bahwa memiliki, menjual, menggunakan narkoba akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas di Indonesia,” katanya.»

Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui Call Center 110 atau kepada Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!