DIVISI88NEWS.COM, BALIKPAPAN – Komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Balikpapan Timur. Seorang pria berinisial ZA alias Bacong diamankan petugas dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA tersebut, petugas mengamankan enam paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 11,7 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Gudang Garam yang disimpan dalam wadah plastik di ruang dapur rumah yang ditempati pria tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Penyelidikan Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Baitul Makmur, Kelurahan Manggar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan hingga menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kemudian diletakkan di dalam wadah plastik.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan pria berinisial ZA alias Bacong beserta barang bukti guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain enam paket sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok dan satu wadah plastik yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
Keterangan Awal Mengarah pada Pihak Lain
Dalam pemeriksaan awal, pria yang diamankan tersebut disebut mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Julak.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut. Pendalaman juga diperlukan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Kepolisian masih perlu menguji keterangan yang diperoleh melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan awal belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum.
Setelah penindakan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek: Penanganan Perkara Dilanjutkan Sesuai Prosedur
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muh. Chusen, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam laporan pengungkapan perkara tersebut.
Penanganan kasus selanjutnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Sejumlah langkah kepolisian yang tercatat meliputi pembuatan laporan polisi model A, pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Petugas juga merencanakan pemeriksaan urine sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Pemeriksaan lebih lanjut dibutuhkan untuk memperjelas peran pihak yang diamankan, asal-usul narkotika, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dijerat Pasal Narkotika
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/18/X/2026/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 11 Oktober 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dicantumkan dalam laporan kepolisian.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dapat membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Meski demikian, penanganan setiap perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, ketelitian, transparansi sesuai kewenangan, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang terlibat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum po tetap.
Reporter: Eko Dermawan DIVISI88NEWS.COM


























