BeritaDaerahKriminalNasionalPolri

QRIS Diduga Fiktif, Biliar Rp89,9 Juta di Bungo Bikin Geger! Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka

5
×

QRIS Diduga Fiktif, Biliar Rp89,9 Juta di Bungo Bikin Geger! Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

DIVISI88NEWS,COM , BUNGO — Transaksi digital yang seharusnya memudahkan pembayaran justru diduga disalahgunakan. Seorang pemuda berinisial ANDL (19), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan menggunakan QRIS fiktif yang merugikan usaha biliar hingga Rp89,9 juta.

ANDL diamankan oleh Tim 4 Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bungo pada Senin (12/10/2026), setelah sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pihak pengelola Biliar Universal yang berlokasi di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, memperoleh informasi dari admin tempat usaha mengenai dugaan penggunaan QRIS fiktif untuk pembayaran permainan biliar.

QRIS yang diduga bermasalah tersebut diletakkan di atas meja kasir. Kecurigaan muncul ketika admin mendapati jumlah uang pemasukan tidak sesuai dengan aktivitas transaksi yang tercatat.

Untuk memastikan hal tersebut, admin kemudian memeriksa buku tabungan dan mendatangi pihak bank pada hari berikutnya. Setelah dilakukan pengecekan, QRIS yang digunakan diduga tidak valid dan berkaitan dengan bukti pembayaran yang telah dimanipulasi menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Akibat kejadian tersebut, Biliar Universal dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp89.900.000. Pihak pengelola yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dipanggil sebagai Saksi, Kemudian Ditetapkan sebagai Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ANDL mendatangi Polres Bungo setelah sebelumnya menerima surat panggilan pertama sebagai saksi, tertanggal 6 Oktober 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan dan melalui proses penyidikan, status ANDL kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/216/X/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler Oppo A54 berwarna biru serta bukti transfer QRIS yang diduga telah diedit atau dipalsukan.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bukti transaksi digital perlu diverifikasi melalui mutasi rekening atau sistem pembayaran resmi. Tampilan bukti pembayaran pada layar ponsel semata tidak cukup untuk memastikan uang benar-benar telah masuk ke rekening penerima.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. ( TK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!