BeritaSosial

RDP Kedua Komisi II DPRD Buton Tengah Soroti Polemik Pembangunan RSUD dan Hak Subkon Lokal

17
×

RDP Kedua Komisi II DPRD Buton Tengah Soroti Polemik Pembangunan RSUD dan Hak Subkon Lokal

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, BUTON TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Buton Tengah kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil RDP sebelumnya terkait penyelesaian pekerjaan dan hak para subkontraktor lokal.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Buton Tengah tersebut dipimpin Ketua Komisi II Awaludin, S.H. dan dihadiri unsur Pemerintah Daerah Buton Tengah, di antaranya Asisten I, Kepala Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, unsur Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Plt. Direktur RSUD Buton Tengah, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Buton Tengah.

Turut hadir dalam forum tersebut SAMURAIS (Satuan Mahasiswa Pemuda Rasionalis Agamis dan Sosialis) bersama perwakilan subkontraktor lokal yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan RSUD Buton Tengah.

RDP kali ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya Komisi II DPRD Buton Tengah menggelar RDP pada 15 Juni 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, DPRD menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 900/218/2026 yang memuat tiga poin utama.

Pertama, pihak pelaksana diminta menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum rampung serta melaksanakan uji fungsi sesuai kontrak pekerjaan dan hasil penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua, pihak pelaksana proyek, PT Cakra Griksa, diminta menyelesaikan pembayaran kepada para subkontraktor maupun vendor. Apabila kedua hal tersebut belum diselesaikan, pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan diminta untuk tidak dilakukan.

Ketiga, apabila seluruh pekerjaan telah diselesaikan, uji fungsi telah dilaksanakan dan seluruh kewajiban pembayaran kepada subkontraktor telah dipenuhi, PPK diminta segera melakukan proses PHO.

Komisi II Soroti Nasib Subkontraktor Lokal

Ketua Komisi II DPRD Buton Tengah, Awaludin, S.H., mengatakan RDP kedua tersebut digelar berdasarkan surat permohonan yang disampaikan SAMURAIS sekaligus sebagai bentuk perhatian DPRD terhadap pembangunan RSUD dan nasib subkontraktor lokal yang hingga kini disebut masih menunggu penyelesaian haknya.

“Rapat Dengar Pendapat ini kami gelar atas surat permohonan yang dimasukkan oleh SAMURAIS. Kami juga menggelar rapat ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan RSUD Buton Tengah dan nasib subkon lokal yang belum diberikan haknya,” ujar Awaludin.

Menurutnya, subkontraktor lokal merupakan bagian dari masyarakat Buton Tengah yang turut mengambil peran dalam proses pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Karena itu, DPRD menilai tindak lanjut terhadap rekomendasi sebelumnya perlu mendapatkan perhatian.

SAMURAIS Pertanyakan Pelaksanaan PHO

Dalam forum tersebut, SAMURAIS dan perwakilan subkontraktor lokal turut mempertanyakan pelaksanaan PHO pembangunan RSUD Buton Tengah.

Mereka menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai waktu pelaksanaan PHO dibandingkan dengan keterangan yang disampaikan dalam RDP pertama pada 15 Juni 2026.

Perwakilan SAMURAIS, Gery Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam RDP sebelumnya pihak RSUD dan perwakilan kontraktor disebut menyampaikan bahwa PHO belum dilaksanakan karena masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan.

Namun, menurut informasi dan dokumen yang mereka temukan, PHO disebut telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026, atau sebelum RDP pertama digelar.

“Kami merasa ada yang janggal dan terkesan telah ada informasi yang tidak sesuai pada forum sebelumnya, atau ada indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan PHO. Sebab berdasarkan fakta yang kami temukan, PHO telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026, jauh sebelum RDP pertama pada 15 Juni 2026,” ungkap Gery.

Gery juga menyoroti persoalan pembayaran kepada subkontraktor lokal yang menurutnya belum sepenuhnya diselesaikan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan temuan yang disampaikan pihak SAMURAIS serta perwakilan subkontraktor dalam forum RDP dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Inspektorat: Hak Subkon Menjadi Perhatian

Sementara itu, Kepala Inspektorat Buton Tengah yang hadir dalam RDP menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta bersama pihak RSUD sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dari hasil konsultasi adalah pemenuhan hak para subkontraktor.

“Kami bersama pihak RSUD telah berkonsultasi dengan LKPP di Jakarta sebagai bentuk keseriusan kami terhadap permasalahan ini. Salah satunya terkait pembayaran hak subkon yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menilai pihak-pihak yang telah bekerja dan turut mendukung penyelesaian pembangunan RSUD perlu mendapatkan kepastian mengenai hak mereka.

“Apa yang menjadi keluhan dari Subkont akan terpenuhi sesuai hasil pertemuan kami juga dengan pihak penyedia bahwa mereka sudah buat pernyataan untuk bayarkan hak Subkont,” lanjutnya.

PT. Cakra Griksa Tidak Hadir dalam RDP

Dalam RDP kedua tersebut, pihak kontraktor pelaksana pembangunan RSUD Buton Tengah, PT Cakra Griksa, tidak hadir meskipun DPRD Buton Tengah sebelumnya telah melayangkan surat undangan.

Ketidakhadiran pihak kontraktor membuat sejumlah persoalan yang dipertanyakan dalam forum belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak pelaksana pekerjaan.

Komisi II DPRD Buton Tengah selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pembahasan RDP dengan meminta penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait, terutama menyangkut status pekerjaan, pelaksanaan PHO, pemenuhan kewajiban kepada subkontraktor serta tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pembangunan RSUD bukan semata berkaitan dengan penyelesaian sebuah proyek fisik, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi, akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, serta hak masyarakat lokal yang terlibat di dalamnya.

Di tengah harapan masyarakat terhadap hadirnya fasilitas kesehatan yang representatif, penyelesaian setiap persoalan dalam pembangunan RSUD Buton Tengah diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, tertib administrasi dan sesuai ketentuan, sehingga pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Buton Tengah.

SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!