BeritaKriminal

Respon Cepat Polsek Samarinda Kota, Dugaan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berhasil Diungkap

4
×

Respon Cepat Polsek Samarinda Kota, Dugaan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berhasil Diungkap

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM, SAMARINDA – Komitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarinda Kota melalui pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Sungai Dama, Kota Samarinda.

Seorang pria berinisial MAI telah diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas martabat, kehormatan, serta rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah toko vape di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, S.H., M.H., menerangkan bahwa laporan korban menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Diduga Terjadi Saat Korban Beraktivitas di Tempat Kerja

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang mencuci sandal di kamar mandi tempatnya bekerja. Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan sempat berbincang dengannya.

Setelah sempat meminta korban membersihkan sandalnya dan mendapat penolakan, terduga pelaku kembali mendatangi korban dengan alasan meminta es batu untuk diantarkan ke toko vape.

Saat korban hendak keluar dari kamar mandi, terduga pelaku diduga menarik korban kembali ke dalam ruangan, menutup mulutnya menggunakan tangan, serta melakukan tindakan fisik yang mengarah pada dugaan pencabulan. Korban juga diduga mengalami hambatan ketika berusaha keluar dari ruangan tersebut.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban merasa keberatan dan memilih melaporkannya kepada Polsek Samarinda Kota agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Ditindaklanjuti, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan MAI pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.40 Wita.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan rekaman CCTV serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui perbuatan sebagaimana dilaporkan korban. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik bersama barang bukti yang telah diamankan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.

Perlindungan Korban Tetap Menjadi Prioritas

Penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya menuntut proses hukum yang profesional, tetapi juga perhatian terhadap keamanan, privasi, dan kondisi korban.

Karena itu, perlindungan identitas korban menjadi hal penting agar korban tidak mengalami tekanan sosial maupun dampak lanjutan akibat penyebaran informasi pribadi. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarluaskan identitas, foto, ataupun rekaman yang dapat mengungkap jati diri korban.

Di sisi lain, proses hukum perlu dijalankan secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan fakta, kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Pengungkapan perkara tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menegaskan pentingnya keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui jalur yang tepat.

Dengan penanganan yang profesional dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum diharapkan terus terjaga, sementara hak serta martabat korban tetap mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Reporter: Nanda

DIVISI88 NEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!