Divisi88news.com Buton Tengah – Komitmen dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah. Melalui gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob, kasus pencurian yang merugikan warga di Kecamatan Gu berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Seorang remaja berinisial A (16), warga Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit laptop milik seorang warga Kelurahan Bombanawulu.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban berinisial LOU saat itu sedang berada di luar rumah ketika mendapat kabar dari keluarganya bahwa salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Merasa khawatir, korban segera menghubungi tetangganya yang memegang kunci rumah untuk melakukan pengecekan. Melalui sambungan video call, korban mendapati kondisi rumah telah berubah dan dua unit laptop miliknya tidak lagi berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Buton Tengah dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VI/2026/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra tertanggal 5 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin Brigpol Bambang Fandrik, S.H., bersama tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Buton Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain yang sebelumnya pernah terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus berupaya memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan sekaligus bentuk keseriusan Polres Buton Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Eko Saliwunto


























