BeritaPolri

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Balikpapan Timur Amankan Pria dan Sita Dua Paket Sabu di Gunung Sari Ulu

2
×

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Balikpapan Timur Amankan Pria dan Sita Dua Paket Sabu di Gunung Sari Ulu

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS. COM BALIKPAPAN,– Peran aktif masyarakat kembali menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kota Balikpapan. Menindaklanjuti informasi warga, personel Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang pria berinisial HCM (44) dan menyita dua paket yang diduga narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kamis (29/10/2026) pagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,50 gram. Petugas juga menyita satu tas selempang berwarna cokelat merek Hush Puppies yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga menjadi tempat penyimpanan barang tersebut.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muh. Chusen, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik sekitar pukul 06.40 WITA. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Informasi Masyarakat Ditindaklanjuti dengan Penyelidikan

Berbekal informasi tersebut, personel Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur segera melakukan penyelidikan untuk memastikan situasi di lokasi yang dilaporkan. Dalam proses itu, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan di sekitar depan Toko Borneo Speedshop.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari kegiatan tersebut, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang berwarna cokelat.

Setelah penemuan barang tersebut, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pria yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, barang yang diduga sabu itu disebut berasal dari kawasan Gunung Bugis.

Pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidikan Berlanjut, Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara ini, kepolisian telah membuat laporan polisi, mengamankan pria yang bersangkutan beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan awal. Penyidik juga menyiapkan kelengkapan administrasi penyidikan dan pemeriksaan urine sebagai bagian dari langkah lanjutan penanganan perkara.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/X/2026/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Timur, tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Sinergi Polisi dan Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Pengungkapan ini sekaligus mengingatkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika. Informasi yang disampaikan warga dapat membantu aparat menentukan langkah penyelidikan secara terarah, sepanjang ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah.

Upaya pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian bersama. Lingkungan keluarga, masyarakat, dan berbagai unsur terkait memiliki peran dalam membangun kesadaran tentang bahaya narkotika serta mendorong terciptanya ruang sosial yang aman bagi generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Warga juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri, melainkan menyerahkan penanganan kepada aparat yang berwenang.

Hingga proses penyidikan berjalan, setiap pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Reporter: Eko

DIVISI88 NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!