BeritaPolri

Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Buton, Terduga Pelaku, Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Lapandewa Diamankan

5
×

Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Buton, Terduga Pelaku, Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Lapandewa Diamankan

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM BUTON,– Respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton membuahkan hasil dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang nelayan bernama La Nona mengalami luka pada bagian paha. Terduga pelaku berinisial LI berhasil diamankan di rumah keluarganya tanpa perlawanan pada Rabu (28/10/2026).

Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/8/X/2026/SPKT/Polsek Lapandewa/Polres Buton/Polda Sultra, tertanggal 28 Oktober 2026. Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.05 WITA di wilayah perbatasan Desa Burangasi dan Desa Burangasi Rumbia, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan warga dan dugaan penggunaan senjata tajam dalam perselisihan yang berujung pada korban mengalami luka.

Berawal dari Perjalanan Pulang, Korban Ditemukan Terluka

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dalam penanganan perkara, peristiwa tersebut bermula ketika pelapor, yang merupakan kerabat korban, hendak pulang setelah menghadiri acara joget di Desa Burangasi Rumbia, Kecamatan Lapandewa.

Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan perbatasan Desa Burangasi dan Desa Burangasi Rumbia, pelapor melihat seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui sedang melakukan aktivitas di jalan. Pelapor kemudian kembali ke Desa Burangasi Rumbia untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keamanan.

Setelah memberikan informasi, pelapor kembali menuju lokasi perbatasan. Namun, setibanya di sana, pelapor mendapat kabar dari rekannya bahwa kerabatnya, La Nona, telah mengalami luka akibat sabetan benda tajam pada bagian paha dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Lapandewa.

Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian keterangan awal yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.

Kasat Reskrim Pimpin Pergerakan Tim ke Lapandewa

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lapandewa berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Buton. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton H., S.H., M.H., bersama personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton bergerak menuju Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Tim kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan LI di rumah keluarganya. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Keterangan Saksi dan Barang Bukti Didalami

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut belum mengakui perbuatannya. Namun, penyidik tidak berhenti pada keterangan tersebut dan melanjutkan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, sejumlah saksi mengaku melihat langsung dugaan penikaman terhadap korban. Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada terduga pelaku hingga akhirnya LI disebut mengakui perbuatannya.

Dalam penanganan perkara ini, tim URC Satreskrim Polres Buton turut mengamankan satu bilah pisau yang masih terdapat darah dan menurut keterangan terduga pelaku digunakan dalam kejadian tersebut.

Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk didalami lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan luka yang dialami korban.

Pemeriksaan terhadap saksi, terduga pelaku, serta barang bukti menjadi tahapan penting untuk membangun rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Korban Mendapat Perawatan, Proses Hukum Berlanjut

Korban La Nona, yang diketahui bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, dilaporkan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lapandewa.

Sementara itu, LI saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Buton guna mendalami motif, kronologi lengkap, serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam keterangan penanganan perkara ini.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan orang lain harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kepolisian juga diharapkan terus mengedepankan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti agar seluruh fakta terungkap secara utuh.

Di tengah kehidupan bermasyarakat, penyelesaian persoalan tanpa kekerasan tetap menjadi hal mendasar untuk menjaga keamanan dan ketenteraman bersama. Setiap perselisihan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Reporter: Eko

DIVISI88 NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!