BeritaPolri

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla, Dua Korporasi Turut Diproses Hukum

3
×

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla, Dua Korporasi Turut Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM BALIKPAPAN,– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 37 laporan polisi telah ditangani dengan penetapan 33 tersangka, yang terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur beserta jajaran pejabat utama Polda Kaltim.

Kapolda menjelaskan, sepanjang 2026 pihaknya telah menangani 103 perkara yang berkaitan dengan karhutla. Dari jumlah tersebut, 66 perkara masih berada pada tahap laporan informasi atau penyelidikan, sedangkan 37 perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Polda Kaltim telah menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Endar.

Luas Lahan Terbakar dalam Perkara Mencapai 4.180,86 Hektare

Berdasarkan data penanganan 37 laporan polisi tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4.180,86 hektare. Perkara-perkara itu tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Kalimantan Timur.

Polres Berau mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni sembilan laporan polisi, disusul Polres Kutai Kartanegara dengan tujuh laporan. Sementara itu, Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.

Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Polresta Balikpapan, Polres Kutai Barat, serta Polres Bontang masing-masing mencatat satu laporan. Adapun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi lintas wilayah, baik dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum, guna menekan risiko kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Dua Korporasi Turut Menjadi Fokus Penegakan Hukum

Salah satu perhatian dalam pengungkapan kasus karhutla kali ini adalah penanganan perkara yang melibatkan korporasi. Kapolda menyebut PT STP yang berlokasi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi penyidikan, kebakaran diduga terjadi pada 18 Agustus hingga 5 September 2026 di area konsesi hak guna usaha (HGU) perusahaan. Hasil perhitungan ahli menunjukkan luas lahan yang terbakar mencapai 239 hektare.

Perkara itu tercatat dalam laporan polisi pada 10 September 2026 dan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada 11 September 2026.

Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Penegakan hukum terhadap badan usaha menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Menjadi Perhatian

Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kaltim juga menangani kasus karhutla yang diduga dilakukan oleh perorangan. Salah satu pola yang ditemukan adalah pembakaran lahan untuk membuka area pertanian.

Menurut Endar, praktik tersebut berkaitan dengan pola perladangan berpindah yang masih dijumpai di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

“Biasanya dimaksudkan dalam rangka untuk membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan dugaan perbuatan dan hasil penyidikan. Sejumlah regulasi yang disebutkan dalam paparan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Lebih dari 10 Ribu Titik Api Tercatat di Kaltim

Kapolda Kaltim turut memaparkan kondisi karhutla di wilayah Kalimantan Timur selama periode Januari hingga 28 Oktober 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, tercatat sebanyak 5.347 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot). Sementara itu, total luas lahan yang terbakar di Kalimantan Timur mencapai 6.516,81 hektare.

Besarnya angka tersebut menjadi pengingat bahwa karhutla bukan hanya persoalan kebakaran, melainkan juga menyangkut perlindungan ekosistem, kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam.

Karena itu, langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pemantauan wilayah rawan, respons cepat terhadap kebakaran, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan keterlibatan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan pelanggaran hukum terkait karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Proses hukum terhadap setiap perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran bersama bahwa menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Reporter: Eko/ Salahudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!