BeritaPolri

Polri Kedepankan Evaluasi Humanis atas Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

4
×

Polri Kedepankan Evaluasi Humanis atas Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM JAKARTA,– Polri menegaskan komitmennya untuk mendalami berbagai keluhan terkait penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, yang berlangsung di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren. Ia memahami peristiwa tersebut dapat menimbulkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Johnny menegaskan, penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan moral keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Keluhan Masyarakat Menjadi Bahan Evaluasi

Terkait keluhan atas pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan informasi dan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bagian dari perhatian terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Santri Mendapat Pendampingan

Dalam tindak lanjut di lapangan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain aspek pendampingan, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara itu, barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Profesionalisme dan Penghormatan terhadap Hak Masyarakat

Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana perlu ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sementara kritik serta keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Polri mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta pelayanan sesuai prosedur.

Melalui pendalaman dan evaluasi tersebut, Polri menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Pendekatan yang profesional dan humanis diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga kepercayaan publik serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Reporter: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!