DIVISI88 NEWS. COM SAMARINDA,– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam milik seorang perempuan yang bekerja di Store LolyPoly, Mall Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EN (26), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (31/10/2026). Pria tersebut diduga mengambil telepon genggam jenis iPhone XR berwarna hitam milik korban saat korban sedang bekerja.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini dilakukan setelah Unit Reskrim menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta menemukan terduga pelaku.
Berawal dari Pencurian di Tempat Kerja
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.15 Wita, di Store LolyPoly, lantai 2 Mall SCP, Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban bernama Erica Cay Lany saat itu tengah menjalankan aktivitas pekerjaannya. Tiba-tiba, seorang pria datang menghampiri tempat kerja korban dan mengambil satu unit telepon genggam milik korban.
Ponsel yang dilaporkan hilang tersebut merupakan iPhone XR berwarna hitam dengan kapasitas penyimpanan 64 GB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,9 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Samarinda Kota agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelidikan Mengarah kepada Mantan Kekasih Korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta menelusuri informasi mengenai orang yang diduga mengambil telepon genggam tersebut.
Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi bahwa pria yang diduga terlibat merupakan mantan kekasih korban, yakni Elvan Nazar.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.00 Wita, petugas bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Perumahan Citra Kumala, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit iPhone XR berwarna hitam berkapasitas 64 GB dengan nomor IMEI yang sesuai dengan identitas perangkat yang dilaporkan hilang. Ponsel tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Motif Masih Didalami
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban. Ia disebut datang ke tempat kerja korban, menanyakan keberadaan ponsel, kemudian mengambil perangkat tersebut dan meninggalkan lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga menyampaikan bahwa tindakannya dipicu perasaan sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Ia mengaku kecewa karena korban telah memutuskan hubungan dan diketahui menjalin hubungan dengan orang lain.
Keterangan mengenai motif tersebut merupakan pengakuan awal terduga pelaku yang masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Motif dan rangkaian peristiwa tetap perlu diuji melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Berlanjut
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni satu unit iPhone XR berwarna hitam berkapasitas 64 GB dan satu lembar nota pembelian telepon genggam tersebut.
Polsek Samarinda Kota juga melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penanganan terhadap terduga pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan, serta proses penyidikan lanjutan.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi, termasuk konflik setelah berakhirnya hubungan asmara, semestinya diselesaikan secara bijak tanpa merugikan hak maupun harta benda orang lain. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polsek Samarinda Kota melanjutkan penanganan perkara untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.
Reporter: Nanda


























