DIVISI88 NEWS. COM SAMARINDA,– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Oktober 2026.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (29), yang berdasarkan keterangan kepolisian merupakan karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Penanganan perkara kini dilakukan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam keterangan mengenai pengungkapan kasus tersebut. Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang membutuhkan penanganan secara profesional, cermat, dan mengutamakan perlindungan korban.
Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, di Guest House Welcome, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, terduga pelaku disebut menghubungi korban untuk bertemu, kemudian menjemput dan mengajak korban menuju penginapan tersebut. Di lokasi, diduga terjadi persetubuhan yang kemudian dilaporkan oleh kakak kandung korban karena merasa keberatan atas peristiwa yang dialami adiknya.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demi menjaga privasi serta kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur, identitas korban dan rincian tindakan seksual tidak dipublikasikan. Perlindungan identitas anak menjadi hal penting agar korban tidak mengalami tekanan tambahan maupun stigma sosial selama proses hukum berlangsung.
Terduga Pelaku Diamankan di Loa Janan Ilir
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria yang diidentifikasi sebagai IR pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 11.36 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui adanya hubungan seksual dengan korban di lokasi kejadian. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai pertemuan-pertemuan sebelumnya antara terduga pelaku dan korban. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar hasil visum et repertum, daftar tamu penginapan, foto identitas yang digunakan saat proses check-in, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan laporan kejadian.
Barang-barang tersebut akan diteliti dan digunakan sesuai kebutuhan pembuktian perkara. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan barang bukti akan dinilai secara menyeluruh untuk membantu penyidik mengungkap fakta hukum secara objektif.
Kepolisian juga melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan penangkapan, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Perhatian Bersama
Dugaan tindak pidana seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek perlindungan dan pemulihan korban.
Dalam perkara seperti ini, privasi anak harus dijaga, sementara pendampingan keluarga dan dukungan psikologis perlu menjadi perhatian agar korban dapat menjalani proses hukum tanpa mengalami tekanan atau trauma tambahan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Sikap tersebut penting untuk mencegah perundungan, stigma, dan dampak sosial yang dapat memperburuk kondisi anak.
Perkara ini ditangani dengan mengacu pada ketentuan hukum yang dicantumkan dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan kepedulian bersama. Keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, mencegah kekerasan seksual, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan.
Reporter: Nanda


























