BeritaPolri

Dipinjam untuk Intrerview, Motor Honda PCX Diduga Digadaikan, Polsek Sungai Pinang Amankan Terlapor

2
×

Dipinjam untuk Intrerview, Motor Honda PCX Diduga Digadaikan, Polsek Sungai Pinang Amankan Terlapor

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS. COM SAMARINDA,– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda PCX milik warga di kawasan Jalan Mugirejo, RT 006, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial MPA diamankan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam pengungkapan perkara tersebut. Kasus ini bermula ketika terlapor diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi menjalani wawancara kerja atau interview. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban kesulitan menghubungi yang bersangkutan.

Berawal dari Pinjaman Kendaraan

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Mugirejo, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Saat itu, terlapor mendatangi korban dan meminjam satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih dengan nomor polisi KT 6427 BAA. Kendaraan tersebut dipinjam dengan alasan untuk keperluan wawancara kerja.

Korban kemudian memercayakan sepeda motornya kepada terlapor. Namun, setelah berselang satu hari, kendaraan itu tidak juga dikembalikan. Korban berupaya menghubungi terlapor melalui telepon, tetapi nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Penyelidikan Mengarah pada Dugaan Penggadaian Motor

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor sekaligus menelusuri kendaraan yang dilaporkan tidak dikembalikan.

Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada seorang temannya.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, kendaraan itu digadaikan dengan nilai sebesar Rp4 juta. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait dugaan motif, terlapor disebut mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang harus didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan unsur pidana yang disangkakan.

Polisi Amankan Kendaraan dan Dokumen Kepemilikan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda PCX tipe PCXV1J02Q32L1 berwarna putih dengan nomor polisi KT 6427 BAA serta satu lembar surat keterangan bukti kepemilikan dari PT Busan Auto Finance.

Dokumen tersebut berkaitan dengan status kendaraan yang masih dalam pembiayaan atau kredit. Selain barang bukti, penyidik juga mengandalkan keterangan saksi untuk memperkuat proses pembuktian.

Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan tempat kejadian perkara, penyelidikan dan penyidikan, penanganan terhadap terduga pelaku, serta penyitaan barang bukti sesuai prosedur.

Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pentingnya Menjaga Kepercayaan dan Bertanggung Jawab

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meminjam barang milik orang lain harus disertai tanggung jawab dan itikad baik untuk mengembalikannya sesuai kesepakatan. Kepercayaan yang diberikan hendaknya tidak disalahgunakan, terlebih ketika barang tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar bagi pemiliknya.

Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah perlu tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polsek Sungai Pinang melanjutkan penanganan perkara guna melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan d Dipugaan penggelapan tersebut.

Reporter: Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!