BeritaKriminal

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Direktur Perumda Varia Niaga sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara

2
×

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Direktur Perumda Varia Niaga sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM SAMARINDA,– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., membenarkan penetapan ketiga tersangka. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta aset badan usaha milik daerah.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” jelas Tedy Sopandi.

Terkait peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta konstruksi perkara, Ditreskrimsus Polda Kaltim dijadwalkan memberikan penjelasan lebih terperinci melalui konferensi pers yang direncanakan berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tengah menjalani penelitian oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum penanganan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kaltim menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim.

Polda Kaltim juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan penentuan kesalahan seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Eko

DIVISI88 NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!