DIVISI88 NEWS. COM JAKARTA,– Aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah terkait persoalan pertanahan dan kepastian hak atas lahan di Kabupaten Morowali bergema hingga ibu kota. Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Daerah Sulawesi Tengah (Garuda Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Anugerah Tambang Industri (PT ATI) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Persoalan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut kepastian status lahan, proses pembebasan tanah, kejelasan batas wilayah, serta perlindungan hak-hak masyarakat di tengah perkembangan investasi kawasan industri.
Garuda Sulteng mendesak Kementerian ATR/BPN RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SHGB yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta agar proses penerbitan sertifikat baru di sejumlah lokasi yang masih dalam tahap pengajuan di BPN Morowali dihentikan sementara sampai seluruh aspek administrasi dan kondisi faktual di lapangan dapat dipastikan.
Massa menilai terdapat indikasi persoalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk dugaan adanya lahan yang belum dibebaskan. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap objek tanah yang dipersoalkan.
Soroti SHGB 1.089 Hektare di 35 Titik Koordinat
Koordinator Lapangan aksi, Andi Ridwan Bataraguru, menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan SHGB seluas 1.089 hektare yang tersebar di 35 titik koordinat kawasan IUI PT ATI/International Green Industrial Park.
Menurut Andi Ridwan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masih terdapat ketidakjelasan mengenai batas wilayah HPT dan HPL. Ia juga menyebut sejumlah bidang tanah yang dipersoalkan masyarakat diduga belum melalui proses pembebasan, namun telah diterbitkan sertifikat.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN RI segera mencabut SHGB dengan luas 1.089 hektare yang berada di areal 35 titik koordinat kawasan IUI PT ATI/International Green Industrial Park. Titik-titik tersebut telah kami lampirkan dalam surat yang disampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI hingga Kepala BPN Morowali,” ujar Andi Ridwan di sela-sela aksi.
Ia menegaskan, pihaknya menginginkan adanya pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Garuda Sulteng juga meminta agar proses penerbitan sertifikat baru dihentikan sementara selama pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun potensi konflik sosial di kemudian hari.
Selain itu, mereka meminta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami meyakini lahan tersebut belum dibebaskan. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari,” tegasnya.
Minta Kementerian Keuangan Telusuri Dokumen Transaksi PT ATI
Tidak berhenti pada persoalan pertanahan, Garuda Sulteng juga membawa aspirasi terkait aspek transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Mereka mendesak Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi jual beli serta bukti transfer PT ATI.
Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen transaksi yang menurut massa perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dan administrasi perusahaan.
Garuda Sulteng berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan lembaga terkait. Dengan demikian, setiap dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan sekadar asumsi.
Aspirasi Berlanjut ke Kementerian Keuangan, Soroti DBH Sulawesi Tengah
Setelah menyampaikan tuntutan di Kantor ATR/BPN RI, massa aksi melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Kementerian Keuangan RI.
Di hadapan kementerian tersebut, Garuda Sulteng menyuarakan penolakan terhadap pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka menilai keberadaan sumber daya alam di daerah harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Massa juga meminta agar hak pemberdayaan masyarakat di tanah Sulawesi Tengah tetap diperhatikan dan tidak terabaikan di tengah aktivitas investasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Bagi Garuda Sulteng, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas. Kepastian hukum atas tanah, transparansi administrasi, perlindungan hak masyarakat, serta pembagian manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan.
Investasi dan pembangunan kawasan industri diharapkan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Menunggu Respons dan Langkah Konkret Pemerintah
Aksi yang berlangsung di Jakarta tersebut berjalan damai dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan setempat.
Melalui penyampaian aspirasi ini, Garuda Sulteng berharap pemerintah pusat tidak hanya menerima tuntutan secara administratif, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti setiap persoalan berdasarkan pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap proses penerbitan hak atas tanah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kegiatan investasi tetap memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat setempat.
Pada akhirnya, persoalan yang disuarakan Garuda Sulteng menjadi pengingat bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Reporter: Eko
DIVISI88 NEWS


























