Divisi88 News.com BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah terus memperkuat langkah penataan permukiman dan peningkatan kualitas hunian masyarakat. Salah satu upaya yang menjadi perhatian adalah memastikan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akurat, status kepemilikan tanah semakin jelas, serta persoalan kawasan kumuh dapat ditangani secara terpadu.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Buton Tengah Dr. Azhari saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data RTLH, Pensertifikasian Tanah, dan Penanganan Kawasan Kumuh, yang berlangsung di Ruang Rapat Pancana, Lantai V Kantor Bupati Buton Tengah, Selasa pagi (29/9/2026).
Dalam arahannya, Azhari menekankan bahwa ketepatan data menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas hunian, maupun penataan kawasan tidak dapat berjalan optimal apabila masih terdapat persoalan dalam akurasi data di lapangan.
«“Data RTLH dan kawasan kumuh yang akurat adalah fondasi dasar kita dalam menghadirkan hunian yang layak dan bermartabat bagi masyarakat. Integrasi data antara pemerintah daerah dan BPN sangat krusial agar seluruh program pensertifikasian tanah berjalan beriringan dengan penataan kawasan,” ujar Azhari.»
Ia menilai, persoalan hunian tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat.
Karena itu, proses pemutakhiran data RTLH perlu berjalan seiring dengan upaya pensertifikasian tanah. Dengan demikian, pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi permukiman sekaligus dapat menyusun intervensi pembangunan secara lebih terarah.
Tapal Batas Desa Jadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, Bupati Azhari juga menyoroti persoalan tapal batas wilayah desa yang masih berpotensi menghambat proses pendataan maupun penataan kawasan permukiman.
Ia meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) mengawal proses pendataan hingga ke tingkat desa. Kepala desa dan lurah juga diminta berperan aktif memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Azhari mengingatkan agar persoalan batas wilayah tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tingkat desa perlu diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta musyawarah.
«“Saya minta Kepala Dinas Perumahan dan Pj. Sekda untuk mengawal ketat pendataan ini, termasuk menyelesaikan persoalan tapal batas di desa-desa,” tegasnya.»
Pendekatan musyawarah, kata Azhari, penting untuk mencegah persoalan administratif berkembang menjadi konflik, baik antarwarga maupun antarpemerintah desa.
Sinergi Lintas Sektor
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buton Tengah Muh. Adam Basan, S.Sos., Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Para camat, kepala desa, dan lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Buton Tengah juga mengikuti kegiatan tersebut.
Kehadiran unsur pemerintah daerah hingga tingkat desa serta instansi pertanahan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan permukiman secara menyeluruh.
Pemutakhiran data RTLH dan kawasan kumuh menjadi bagian penting untuk menentukan kebutuhan pembangunan secara tepat, sementara pensertifikasian tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas lahan yang mereka tempati.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemkab Buton Tengah menargetkan penataan kawasan permukiman dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, upaya tersebut bukan sekadar memperbaiki rumah atau menata lingkungan, tetapi juga menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan kehidupan yang lebih layak serta bermartabat bagi masyarakat Buton Tengah.
Penulis: Win


























