Uncategorized

Pengangkutan Material Proyek Bandara Betoambari Picu Keresahan Warga, ini Kata Pemkot Baubau

52
×

Pengangkutan Material Proyek Bandara Betoambari Picu Keresahan Warga, ini Kata Pemkot Baubau

Sebarkan artikel ini

Divisi88News.Com, BAUBAU – Aktivitas pengangkutan material tanah urug menggunakan truk di sejumlah ruas jalan Kota Baubau menuai keresahan masyarakat. Debu yang beterbangan, material yang diduga berserakan di badan jalan, hingga kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan menjadi sorotan warga.

Keresahan tersebut bahkan mendorong sebagian warga melakukan penyiraman jalan secara swadaya. Di kawasan BTN Simpang Lima, Kelurahan Waborobo, warga juga sempat memblokir akses jalan dan meminta kendaraan pengangkut material tidak melintas.

Persoalan ini mendapat perhatian Pemerintah Kota Baubau. Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memastikan kondisi dan informasi yang berkembang di lapangan sebelum menentukan langkah pemerintah.

“Kalau seandainya sudah merugikan masyarakat, ya kita tetap tindak lanjuti,” kata Yusran Fahim saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026), di Kantor Wali Kota Baubau.

Menurut Yusran, Pemkot perlu melihat langsung persoalan tersebut agar penanganan yang dilakukan tidak didasarkan pada informasi sepihak. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait juga akan dilakukan, terutama menyangkut aspek lingkungan dan aktivitas pengangkutan material.

Ia juga mengaku telah menerima informasi mengenai adanya persoalan penutupan akses jalan oleh warga. Namun, pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kondisi sebenarnya di lapangan.

Galian C yang Ada Dikelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari saat Dikunjungi Dari Anggota Reseres Polres Baubau
Galian C yang Ada Dikelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari saat Dikunjungi Dari Anggota Reseres Polres Baubau. 

DLH Soroti Legalitas Galian C

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau, Amiruddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait aktivitas yang selama ini dikenal masyarakat sebagai galian C atau kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menurut Amiruddin, kewenangan perizinan kegiatan tersebut berada di tingkat provinsi.

“Galian C ini adalah gawean dari provinsi,” ujar Amiruddin.

Ia menjelaskan, kegiatan pengambilan material seperti tanah urug dan batu semestinya memenuhi ketentuan perizinan serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan sejumlah tahapan perizinan, mulai dari aspek tata ruang hingga sektor energi dan sumber daya mineral, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan.

DLH, kata Amiruddin, telah menyampaikan kondisi yang ditemukan di lapangan kepada pihak terkait dan masih menunggu proses pemenuhan perizinan yang diperlukan.

Namun, persoalan tidak hanya menyangkut legalitas sumber material.

DLH juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan selama proses pengangkutan, terutama debu yang berpotensi mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.

Amiruddin menyarankan agar setiap kendaraan pengangkut tanah urug menggunakan penutup terpal pada bagian muatan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah material berjatuhan maupun debu beterbangan sepanjang perjalanan.

Menurut dia, persoalan serupa bukan kali pertama ditemukan. DLH sebelumnya telah turun ke lokasi galian dan memberikan penegasan agar kendaraan pengangkut menutup material yang dibawanya.

Meski demikian, DLH akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk dari sisi transportasi.

Amiruddin juga menyebut pihaknya sejauh ini belum melakukan koordinasi langsung dengan pihak Bandara Betoambari. Pembahasan yang dilakukan lebih banyak berkaitan dengan aktivitas galian sebagai sumber material.

Penyiraman Jalan Dilakukan Warga Simpang Lima Secara Swadaya, Minggu (13/09/2026).

Dishub Temukan Dugaan Pelanggaran Perda

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, LM Takdir, memastikan petugasnya telah turun ke lapangan menyikapi keresahan masyarakat.

Dari hasil pemantauan, Dishub menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

“Jadi setelah turun lapangan, diketahui mereka itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, karena semua mobil truk tidak menggunakan penutup terpal. Sehingga timbunan yang dimuat banyak berserakan di jalanan, debu berterbangan, dan membahayakan pengguna jalan, utamanya kendaraan roda dua,” tegas Takdir.

Dishub kemudian memberikan sejumlah penegasan kepada pihak pengangkut. Di antaranya mengurangi volume muatan, memasang terpal pada kendaraan, serta memastikan material yang diangkut tidak berserakan di badan jalan.

Pihak pengangkut juga diminta membersihkan material yang sebelumnya telah jatuh dan berserakan di jalan.

“Termasuk juga agar pihak pengangkut membersihkan material yang berjatuhan di jalan akibat muatan sebelumnya, dan mereka menyanggupinya,” jelasnya.

Takdir mengatakan pengawasan akan dilakukan secara rutin. Petugas Dishub disebut melakukan patroli setiap hari di sejumlah jalur yang dilalui truk pengangkut tanah urug untuk memastikan ketentuan yang telah disampaikan benar-benar dipatuhi.

Untuk aspek penindakan, Dishub telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah.

“Kita sudah koordinasi juga dengan Satpol PP untuk tindak lanjut penindakannya apabila mereka melanggar, dan pengawasannya kita lakukan bersama,” pungkasnya. (sumber:kasamea.com).

Warga Simpang Lima Saat Blokir Jalan, Minggu (13/09/2026).

Warga Keluhkan Debu hingga Masuk Rumah

Di tengah respons pemerintah tersebut, keresahan warga ternyata telah berlangsung sebelumnya.

Warga Kelurahan Sulaa sempat mengeluhkan kondisi lingkungan akibat mobilitas kendaraan pengangkut material timbunan. Keluhan serupa juga muncul dari warga BTN Simpang Lima, Kelurahan Waborobo.

Pada Minggu (13/9/2026), warga bahkan sempat memblokir jalan dan tidak mengizinkan truk pengangkut material melintas sebagai bentuk protes atas kondisi yang mereka alami.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar lalu lintas kendaraan berat. Debu yang ditimbulkan dinilai telah mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

Warga bahkan secara swadaya membeli air menggunakan mobil tangki untuk menyiram jalan agar debu tidak terus beterbangan dan masuk ke rumah.

“Ini debu sampai masuk ke rumah kami,” ujar salah seorang warga.

Kondisi tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan karena warga juga menyoroti kendaraan truk yang melintas tanpa penutup muatan.

Material yang tidak ditutup berpotensi jatuh ke badan jalan. Selain mengotori jalan, kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna kendaraan lain, khususnya pengendara sepeda motor.

Warga juga mengaku khawatir terhadap cara sebagian kendaraan berat melintas di jalur Simpang Lima. Berdasarkan keterangan warga, pernah terjadi situasi kendaraan truk saling menyalip dengan kecepatan tinggi sehingga hampir menyebabkan kecelakaan terhadap warga.

Mobil Pengangkut Material Tanpa Penutup

Pembangunan Jangan Mengorbankan Keselamatan Warga

Rangkaian persoalan tersebut kini menempatkan Pemkot Baubau pada tuntutan untuk memastikan seluruh mata rantai kegiatan berjalan sesuai aturan mulai dari legalitas sumber material, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, hingga tata cara pengangkutan di jalan umum.

Sorotan DLH terhadap aspek perizinan dan lingkungan serta temuan Dishub terkait dugaan pelanggaran Perda menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut debu.

Ada aspek kepatuhan hukum, keselamatan lalu lintas, kenyamanan warga, dan tanggung jawab pengelolaan dampak lingkungan yang harus dipastikan.

Aktivitas pembangunan tentu dibutuhkan. Namun, pembangunan tidak semestinya dibayar dengan terganggunya kesehatan, kenyamanan, maupun keselamatan masyarakat.

Karena itu, warga kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan seluruh aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bukan hanya memastikan truk kembali melintas, tetapi juga memastikan materialnya legal, pengangkutannya tertib, jalannya aman, dan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban debu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!