
Opini | Baubau – Sebuah pamflet dengan seruan “Boikot Bandar Udara Betoambari” beredar di media sosial, salah satunya di grup Facebook Ruang Diskusi Kota Baubau. Pamflet tersebut mengatasnamakan keresahan masyarakat adat Lipu Katobengke terkait persoalan lahan, pemberdayaan masyarakat dan sejarah keberadaan mereka di kawasan sekitar Bandar Udara Betoambari.
Dalam pamflet itu disebutkan bahwa masyarakat mengklaim sekitar 18 hektare lahan telah dirampas tanpa ganti untung. Pamflet juga memuat keberatan mengenai hak pemberdayaan masyarakat sekitar yang disebut tidak diberikan.
Selain itu, terdapat tudingan terhadap sejumlah pihak yang disebut mendapatkan “jatah”. Tudingan tersebut masih merupakan isi pamflet dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga pihak-pihak yang merasa disebut atau dirugikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Namun, ada bagian lain yang membuat persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai tanah dan pembangunan.
Masyarakat adat Lipu Katobengke membawa narasi sejarah.
Menurut penuturan masyarakat, hubungan mereka dengan kawasan tersebut telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka. Lahan tersebut disebut telah dimanfaatkan secara turun-temurun untuk berkebun sekaligus menjadi tempat tinggal. Permukiman lama itu dalam penuturan masyarakat dikenal dengan nama ‘Dawa’.
Bahkan, masyarakat menyampaikan bahwa jejak keberadaan leluhur mereka tidak hanya berupa cerita, tetapi juga berkaitan dengan makam atau lokasi pemakaman orang-orang tua mereka yang berada di kawasan tersebut.
Dalam penuturan yang beredar, masyarakat mengklaim bahwa tulang-belulang sejumlah orang tua atau leluhur mereka masih berada di bawah material kawasan bandara karena pada saat proses pembangunan atau penataan kawasan, pemindahan makam disebut tidak sempat dilakukan.
Pernyataan mengenai keberadaan tulang-belulang tersebut tentu perlu diverifikasi secara faktual. Namun apabila benar terdapat makam atau situs pemakaman leluhur masyarakat yang terdampak pembangunan, persoalannya menjadi jauh lebih sensitif.
Sebab, yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya nilai ekonomi sebidang tanah.
Ada sejarah, tempat tinggal, lahan perkebunan dan makam leluhur yang bagi sebuah komunitas memiliki nilai sosial dan kultural yang tidak selalu dapat dihitung dengan rupiah.
Di sisi lain, persoalan ini berhadapan dengan administrasi pertanahan saat ini. Masyarakat menyebut mereka tidak memiliki sertifikat atas lahan yang diklaim tersebut. Sementara berdasarkan keterangan yang berkembang, pemerintah berpandangan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran karena lahan telah memiliki sertifikat.
Di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar muncul:
Bagaimana sejarah penguasaan tanah tersebut sebelum sertifikat diterbitkan?
Jika sertifikat menjadi dasar utama, maka sudah semestinya terdapat penjelasan mengenai riwayat tanah, proses administrasi, dasar penerbitan sertifikat dan status pihak yang tercantum sebagai pemegang hak.
Sebaliknya, apabila masyarakat adat Lipu Katobengke menyatakan telah mendiami dan memanfaatkan kawasan tersebut sejak sebelum kemerdekaan, maka bukti-bukti sejarah yang mereka miliki juga patut diperiksa secara objektif.
Sertifikat perlu dihormati sebagai dokumen hukum. Tetapi sejarah penguasaan tanah juga perlu ditelusuri agar tidak terjadi ruang kosong antara dokumen negara dan ingatan masyarakat.
Terlebih apabila benar terdapat makam leluhur yang terdampak. Pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana penanganan lokasi pemakaman tersebut dilakukan, apakah pernah dilakukan pendataan, pemindahan makam, atau komunikasi dengan masyarakat yang memiliki hubungan sejarah dengan lokasi tersebut.
Seruan “Boikot Bandar Udara Betoambari” karenanya tidak seharusnya hanya dibaca sebagai sebuah pamflet di media sosial.
Ia dapat dibaca sebagai alarm atas keresahan yang membutuhkan jawaban.
Jika benar terdapat persoalan 18 hektare sebagaimana diklaim, bukalah dokumennya.
Jika benar ada sejarah permukiman ‘Dawa’, telusuri sejarahnya.
Jika benar terdapat makam atau tulang-belulang leluhur yang masih berada di bawah material kawasan bandara, jelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan bagaimana penyelesaiannya.
Dan jika seluruh klaim masyarakat ternyata tidak sesuai dengan fakta hukum, pemerintah maupun pihak terkait tentu memiliki hak untuk menjelaskannya berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar bantahan, tetapi penjelasan yang dapat diuji.
Pembangunan Bandar Udara Betoambari tentu penting bagi masa depan Kota Baubau. Tetapi pembangunan tidak seharusnya membuat sejarah masyarakat menjadi sesuatu yang tidak terdengar.
Masyarakat adat Lipu Katobengke juga memiliki hak untuk menyampaikan keresahan dan mempertahankan narasi sejarah mereka melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak harus berujung pada pertentangan antara pembangunan melawan masyarakat.
Justru yang dibutuhkan adalah pertemuan antara dokumen negara, sejarah masyarakat, bukti hukum dan rasa keadilan.
Sebab sebuah bandara dapat dibangun dengan material dan beton, Tetapi sejarah sebuah masyarakat tidak semestinya ikut tertimbun di bawahnya.
(Harianto)










