JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolri yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif institusi Polri dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja. Dengan demikian, seluruh personel mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek diwajibkan mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Polda Jambi siap menindaklanjuti kebijakan Kapolri dengan memastikan seluruh personel di wilayah hukumnya memahami dan menjalankan ketentuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan penggunaan rokok elektrik, melainkan bagian dari komitmen institusi dalam membangun lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, berintegritas, serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme.
“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota Polri senantiasa menjaga perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kabid Humas.
Ia menjelaskan, salah satu latar belakang diterbitkannya kebijakan tersebut adalah adanya potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk menyamarkan dan mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perangkat rokok elektrik yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid berpotensi disalahgunakan untuk menyimpan maupun mengonsumsi zat terlarang dalam bentuk cairan. Modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena kandungan di dalamnya tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.
Oleh karena itu, langkah pencegahan melalui pengawasan internal dinilai penting untuk menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Jambi menekankan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya tersebut harus dibarengi dengan pencegahan yang konsisten, pengawasan internal yang ketat, serta keteladanan dari setiap anggota Polri.
Menurutnya, integritas institusi harus tercermin dari perilaku seluruh personel. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut tidak hanya mampu mengajak masyarakat menjauhi narkotika, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata melalui sikap dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel. Kita ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Polda Jambi menegaskan keseriusannya dalam mendukung langkah strategis Kapolri untuk mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
Komitmen ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus berjalan secara menyeluruh, dimulai dari keteladanan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Never Ending War Against Narcotics.


























