DIVISI88NEWS.COM BUTON,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton mengamankan seorang pria berinisial Mustakim (32), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan barang berupa pembakaran satu unit sepeda motor milik istrinya sendiri, Wa Ode Rosdianti (28).
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (4/11/2026), setelah tim melakukan pengejaran selama tiga hari tiga malam di kawasan hutan sekitar Lingkungan Wabou, Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi pada Minggu malam (1/11/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga antara terduga pelaku dan korban yang telah menjalani pisah ranjang selama kurang lebih tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pencarian dilakukan setelah terduga pelaku diduga melarikan diri ke kawasan hutan sesaat setelah kejadian.
“Terduga pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya pada Rabu sore dan langsung diamankan oleh tim untuk dibawa ke Polres Buton guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan terkait pengungkapan perkara tersebut.
Berawal dari Pertemuan di Acara Hiburan
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, ketika korban bersama teman-temannya menghadiri acara hiburan atau joget di Desa Waondowolio.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan suaminya, Mustakim. Keduanya diketahui telah menjalani pisah ranjang selama kurang lebih tiga tahun.
Terduga pelaku disebut hendak mengajak korban bertemu dan berbicara. Namun, korban menolak ajakan tersebut. Penolakan itu diduga memicu emosi terduga pelaku hingga melontarkan ancaman akan membakar korban atau sepeda motornya.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, terduga pelaku juga disebut menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh dan bensinnya keluar. Korban kemudian menjauh untuk menghindari situasi yang semakin memanas.
Setelah acara hiburan selesai, korban bermaksud mengambil sepeda motornya untuk pulang. Namun, ia mendapati kendaraan jenis Yamaha Fino miliknya telah hangus terbakar.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kapontori melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/XI/2026/SPKT/Polsek Kapontori/Polres Buton/Polda Sultra, tertanggal 1 November 2026.
Diduga Dilatarbelakangi Sakit Hati
Dalam proses pemeriksaan awal, Mustakim mengakui telah membakar sepeda motor milik istrinya. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Terduga pelaku juga menerangkan bahwa sepeda motor tersebut diperoleh korban setelah keduanya menjalani pisah ranjang selama kurang lebih tiga tahun, bukan dari pemberian dirinya sebagai suami.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik untuk mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dari pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino dalam kondisi hangus terbakar.
Penyidikan Masih Berjalan
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi keterangan saksi, menguatkan alat bukti, serta menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan yang merugikan orang lain dan berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Penyelesaian konflik semestinya ditempuh melalui komunikasi yang sehat dan jalur yang tepat, bukan melalui ancaman maupun tindakan kekerasan atau perusakan barang.
Polres Buton terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Adapun status Mustakim dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Eko
DIVISI88 NEWS


























