BeritaDaerah

Pemda Butur Dinilai Anti Kritik, RDP di DPRD Sultra Diwarnai Intimidasi dan Ancaman

50
×

Pemda Butur Dinilai Anti Kritik, RDP di DPRD Sultra Diwarnai Intimidasi dan Ancaman

Sebarkan artikel ini

Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat.

 

Divisi88news.com, Kendari, Sultra – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dijadwalkan berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari pada Selasa lalu (5/5/2026), diwarnai insiden tidak terpuji.

Forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan penyampaian argumentasi tersebut justru memunculkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal terhadap pihak pelapor.

Kondisi ini memicu penilaian bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara dinilai antikritik terhadap sorotan publik mengenai kebijakan pengisian jabatan di daerah tersebut.

RDP tersebut sedianya dihadiri oleh Komisi I DPRD Sultra, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Bupati Buton Utara, Sekretaris Daerah Butur, BKPSDM Butur, panitia seleksi (Pansel), serta pihak pelapor.

Namun, menurut keterangan pelapor, tidak ada perwakilan resmi Pemda Butur yang hadir dalam forum tersebut, melainkan hanya oknum preman yang hadir dan melakukan ancaman pembunuhan bila RDP tetap dilaksanakan.

Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman verbal dari sekelompok orang yang diduga oknum preman saat hendak memasuki Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai II DPRD Sultra.

“Ancaman yang saya terima berupa ancaman pembunuhan sesaat sebelum RDP dimulai. Situasi menjadi tegang dan tidak kondusif,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu, (9/5/2026).

Menurut Alwin, dugaan pelanggaran dalam proses seleksi JPTP Eselon II.b Kabupaten Buton Utara terletak pada penghapusan salah satu syarat wajib oleh panitia seleksi, yakni ketentuan pengalaman jabatan minimal lima tahun pada bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.

Ia menegaskan bahwa syarat tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dihapus oleh pemerintah daerah maupun panitia seleksi.

“Berdasarkan Pasal 107 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun,” jelas Alwin.

Lebih lanjut, ia juga menyebut ketentuan tersebut merupakan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan ataupun menghapus standar kompetensi teknis tersebut melalui peraturan daerah maupun pengumuman pansel.

Penghapusan syarat pengalaman jabatan itu dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN, yakni kebijakan yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun subjektivitas lainnya.

Alwin menegaskan pula bahwa apabila proses pengisian jabatan tetap dilanjutkan tanpa memenuhi syarat wajib tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi dan merekomendasikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain persoalan syarat administrasi, pihak pelapor juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan Eselon II.b di Kabupaten Buton Utara.

“Dari total 24 jabatan yang diisi, sejumlah posisi disebut diduga ditempati oleh istri bupati, kakak kandung wakil bupati, keluarga bupati, hingga tim pemenangan kepala daerah saat Pilkada,” tutup Alwin Hidayat.

Penulis: Suarsanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!