Divisi88news.com, Baubau, Sultra – Perkara sengketa administrasi pemerintahan nomor 19/G/2026/PTUN.Kdi terkait pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Takawa Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi berakhir dengan damai.
Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai dalam agenda Sidang Keliling yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Perdamaian ini terwujud setelah Penggugat Prinsipal, Usman, S.A.P., M.Si, telah mendapatkan kembali hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton.
Dengan dipenuhinya hak normatif selaku aparatur sipil negara tersebut, penggugat menyatakan tidak perlu lagi memperpanjang persoalan mengenai status pemberhentiannya sebagai Direktur di Perumdam Tirta Takawa.

Persidangan yang berujung pada win-win solution ini dihadiri langsung oleh:
Pihak Penggugat: Penggugat Prinsipal Usman, S.A.P., M.Si didampingi oleh Kuasa Hukumnya, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H. dari Firma Hukum IMAM dan Partners.
Pihak Tergugat: Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton, Fakharudin M. Satu, S.H., M.H., dan La Hamadi, S.H.
Sementara itu persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Kendari yang memeriksa dan mengadil perkara No. 19/G/2026/PTUN.Kdi.
Adapun nama-nama hakim yaitu:
Hakim Ketua: Rizki Mubarok, S.H.
Anggota I: Nicko Antonio Wijaya, S.H.
Anggota II: Falih Fadli, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Amah Rahmawati, S.H.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Penggugat
Melalui Pers Rilisnya, Kuasa Hukum Penggugat, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H., menyampaikan rasa syukur atas hasil yang bermartabat ini.
“Kami sangat bersyukur karena hari ini klien kami, Pak Usman, akhirnya mendapatkan keadilan. Meskipun ini adalah buah dari perjuangan hukum yang lumayan panjang, menguras energi, dan menuntut ketelitian tinggi, akhir cerita yang damai ini adalah kemenangan bagi semua pihak,” ujar La Ode Abdul Ikhisaniddyn.
“Hak-hak PNS klien kami telah dipulihkan oleh Pemda Buton, dan itu adalah substansi keadilan yang paling mendasar bagi masa depan beliau dan keluarganya,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Penggugat juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada institusi peradilan, khususnya Majelis Hakim PTUN Kendari.
“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada PTUN Kendari. Melalui mekanisme persidangan yang objektif dan transparan termasuk terobosan sidang keliling di Baubau ini, PTUN telah menjadi forum hukum yang luar biasa patut,” kata La Ode Abdul Ikhisaniddyn.
“Dalam forum inilah seluruh dalil keberatan kami dapat dikemukakan secara terang benderang, didengar dengan saksama oleh Tergugat, hingga akhirnya menyadarkan semua pihak untuk menurunkan ego dan melahirkan kesepakatan damai hari ini,” tambahnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi konflik administrasi tersebut dan fokus pada pengabdian serta pelayanan terbaik bagi masyarakat di lingkup Kabupaten Buton.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi preseden baik bahwa sengketa tata usaha negara di Sulawesi Tenggara dapat diselesaikan secara elegan melalui jalur musyawarah di bawah peradilan. (**)


























