BeritaDaerah

Pelantikan 24 Pejabat Eselon II.b Tahun 2025 di Buton Utara Diduga Cacat Prosedur, LSM Perisai Tegaskan Harus Dibatalkan

85
×

Pelantikan 24 Pejabat Eselon II.b Tahun 2025 di Buton Utara Diduga Cacat Prosedur, LSM Perisai Tegaskan Harus Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Ketua LSM Perisai DPD Butur, Alwin Hidayat.

 

Divisi88news.com, Kendari, Sultra – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Buton Utara (LSM Perisai DPD Butur) menegaskan bahwa proses pelantikan 24 pejabat Eselon II.b lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang dilakukan pada 29 Desember 2025 diduga cacat prosedur dan harus dibatalkan.

Ketua LSM Perisai DPD Butur, Alwin Hidayat, menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama terletak pada pelantikan Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang dinilai tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut diduga dilakukan tanpa adanya rekomendasi maupun persetujuan tertulis dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam ketentuan tata kelola pemerintahan daerah.

“Posisi Kepala Inspektorat memiliki aturan khusus karena menyangkut independensi pengawasan keuangan daerah. Jika benar pelantikan dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan gubernur, maka SK pelantikannya dapat dinilai cacat hukum secara administrasi,” ujar Alwin kepada Divisi88news.com pada Minggu, (17/05/2026).

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, kepala daerah wajib melakukan konsultasi tertulis dan memperoleh persetujuan gubernur sebelum melakukan pelantikan Kepala Inspektorat Daerah.

LSM Perisai menilai, dugaan pelanggaran prosedur tersebut dapat berdampak serius terhadap legalitas administrasi pemerintahan daerah, termasuk dokumen audit dan hasil pemeriksaan internal yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Buton Utara.

“Apabila proses pengangkatannya bermasalah secara hukum, maka seluruh produk administrasi yang ditandatangani pejabat tersebut berpotensi dipersoalkan,” tegasnya.

Selain menyoroti pelantikan Kepala Inspektorat, LSM Perisai juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk pergantian Ketua Panitia Seleksi yang diduga tidak melalui rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua panitia seleksi sebelumnya disebut diduga dipaksa mengundurkan diri tanpa adanya surat pengunduran diri resmi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran mekanisme dalam tahapan seleksi pejabat eselon II.b.

Tidak hanya itu, LSM Perisai juga menyoroti dugaan penghapusan salah satu syarat wajib dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, yakni ketentuan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait paling singkat lima tahun.

Akibat dugaan penghapusan syarat tersebut, sejumlah ASN yang sebelumnya berprofesi sebagai guru disebut dilantik menjadi kepala dinas meskipun dinilai tidak memiliki pengalaman jabatan yang relevan dengan posisi yang ditempati.

LSM Perisai menyoroti pula adanya pejabat yang diduga telah nonjob selama kurang lebih 10 tahun namun kembali dilantik dalam jabatan strategis.

Selain itu, muncul pula sorotan terhadap penunjukan seorang ASN perempuan yang diduga menjadi istri kedua ASN aktif (Kepala BKPSDM Butur) sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Utara.

Lebih jauh, Alwin Hidayat menyebut bahwa dari total 24 pejabat Eselon II.b yang dilantik, diduga terdapat unsur keluarga kepala daerah, keluarga wakil kepala daerah, hingga tim sukses politik yang dinilai belum pantas menduduki jabatan yang disebut dalam proses pelantikan.

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan lembaga pengawas ASN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh LSM Perisai DPD Butur tersebut.

LSM Perisai mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelantikan 24 pejabat Eselon II.b Kabupaten Buton Utara, serta mengambil langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Penulis: Suarsanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!