BeritaPolri

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lebih dari 1 Kilogram

9
×

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lebih dari 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com Balikpapan,— Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia melalui Kalimantan Timur berhasil digagalkan aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.

Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial S diamankan sesaat setelah tiba dari Kuala Lumpur pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.23 WITA. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan intensif melalui metode controlled delivery terhadap pergerakan tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, aparat menemukan modus penyelundupan yang tergolong nekat dan berisiko tinggi bagi kesehatan. Tersangka diketahui melilitkan paket sabu di tubuhnya menggunakan kain kemben untuk mengelabui petugas bandara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis methamphetamine yang disembunyikan di balik lilitan kain tersebut.

“Pelaku menggunakan kain kemben yang di dalamnya disisipkan dua paket sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, total berat barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram,” ungkap Kombes Pol. Romylus dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil penimbangan, satu paket memiliki berat lebih dari 500 gram, sedangkan paket lainnya mencapai lebih dari 409 gram. Total nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional atas perintah seorang pengendali berinisial G yang berada di Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa paspor, kartu identitas Malaysia milik tersangka, serta sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan pidana terbaru. Pelaku terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.

Polda Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia guna mendukung proses hukum terhadap tersangka. Kepolisian menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk internasional sebagai langkah preventif dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!