Divisi88news.com BUTON TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat Unit URC Resmob Albatros, aparat berhasil mengungkap sindikat pencurian yang diduga telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit URC Resmob Albatros Satreskrim Polres Buton Tengah, Brigpol Bambang Fandrik, S.H., pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.45 WITA di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian secara bersama-sama.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/VI/2026/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 26 Juni 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.S. (29), warga Kota Baubau, dan M.J. (25), warga Kelurahan Tolandona, Kabupaten Buton Tengah. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob Albatros Satreskrim Polres Buton Tengah.
Kasus ini bermula ketika pelapor, Aslan, seorang teknisi tower Telkomsel wilayah Kabupaten Buton Tengah, melakukan pengecekan di Tower Telkomsel Wakea-Wakea pada Kamis (25/6/2026). Saat itu ia menemukan adanya kerusakan pada pengaman genset yang diduga akibat percobaan pencurian. Setelah melakukan perbaikan, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak perusahaan.
Keesokan harinya, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, Aslan kembali menerima laporan adanya gangguan pada tower yang sama. Setelah tiba di lokasi, ia mendapati pagar akses tower telah dijebol dan sejumlah komponen penting telah hilang, di antaranya kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset.

Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp13 juta pada lokasi tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di 10 tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Buton Tengah dengan estimasi total kerugian mencapai Rp89 juta.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, penyidik juga telah menetapkan seorang pria berinisial Erik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pelaku utama. Hingga kini, Tim Unit URC Resmob Albatros masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Buton Tengah dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun objek vital nasional.
Sementara itu, Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton Tengah, Aipda Kaharudin, menerangkan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta menelusuri seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Polres Buton Tengah mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten ButonTengah.
Eko saliwunto


























