BeritaKriminal

Respon Cepat Aduan Warga, Satreskrim Polres Buton Tengah Amankan Dua Pembawa Samurai Tanpa Izin

4
×

Respon Cepat Aduan Warga, Satreskrim Polres Buton Tengah Amankan Dua Pembawa Samurai Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com Buton Tengah – Komitmen Polres Buton Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit URC Resmob berhasil mengungkap dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah tempat hiburan karaoke yang berada di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buton Tengah, AIPDA Kaharuddin, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/105/VI/2026/Satreskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/105/VI/2026/Satreskrim.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya pengunjung yang diduga membawa senjata tajam jenis samurai tanpa izin. Menyikapi laporan tersebut, personel Unit URC Resmob bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dari hasil tindakan kepolisian di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak, yakni LOL (30), warga Desa Walengkabola, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, serta LE, warga dari desa yang sama.

Keduanya berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Buton Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi wujud nyata respons cepat Polres Buton Tengah terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Di sisi lain, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam secara ilegal di ruang publik.

Polres Buton Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan pengungkapan berakhir sekitar pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses hukum terhadap kedua terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!