Divisi88news.com BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp2.371.100.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sparepart di area workshop PT Powertrain Solutions Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin KM 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Pronomo, S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hari Pronomo.
Kasus ini bermula saat pihak perusahaan melakukan pengecekan inventaris pada 29 Juni 2026. Korban, Gusti Ryan Firdaus (37), menemukan sejumlah sparepart alat berat telah hilang dari area workshop, di antaranya kabel power, injektor, track shoe, cover silinder head radiator, serta berbagai komponen lainnya.
Pemeriksaan rekaman CCTV kemudian memperlihatkan aktivitas dua orang yang diduga mengambil sejumlah sparepart dari lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Efendi alias Pendi (36) dan M. Hairil alias Hairil (41).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT-8329-MW, tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam bertuliskan “SEKAWAN”, serta satu buah songkok khas Bugis yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,37 miliar, sehingga kasus ini menjadi salah satu pengungkapan pencurian dengan nilai kerugian cukup besar di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Pronomo, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun dunia usaha melalui penegakan hukum yang profesional dan tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Eko Saliwunto


























