
Divisi88News.Com, Buton – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara melakukan aksi Demonstasi di MaPolres Buton terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C berupa pasir di kawasan Pantai Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Selasa (11/08/2026).
Ketua AMPHI Sultra LM Roziq Arifin alias La Ode Pendemo mendesak Polres Buton melalui Unit Tipiter Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Kami meminta Polres Buton segera turun melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas La Ode Pendemo Saat Aksi Didepan Mapolres Buton.
AMPHI Sultra juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk status kepemilikan dan penguasaan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Bupati Buton Selatan berinisial LA.
Selain aspek perizinan, AMPHI meminta aparat memeriksa dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan pesisir serta legalitas pengambilan dan pemanfaatan material pasir.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025. Sementara aspek dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelaah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua AMPHI Sultra, Roziq kemudian Menyerahkan Dokumen Laporan Pada Unit Tipiter, ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan meminta aparat bertindak profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti. Kami akan mengawal laporan ini sampai ada kejelasan hukum,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Media masih terus melakukan konfirmasi kepada LA.










