DIVISI88NEWS.COM, BALIKPAPAN – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus diperkuat Polresta Balikpapan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melalui Operasi Sarang Narkoba 2026 di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Jumat (16/10/2026) malam.
Dalam operasi yang dimulai pukul 23.30 WITA tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi sabu.
Operasi menyasar kawasan Jalan Pandan Arum No. 80, RT 27, Kelurahan Margasari, dengan fokus terhadap bandar, pengedar, kurir, pengguna narkotika, serta barang-barang berbahaya lainnya. Pelaksanaannya dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto, S.T.K., M.M., dengan melibatkan personel gabungan.
Sebanyak 16 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 11 personel Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan lima personel BNNK Balikpapan. Petugas melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup, kemudian membawa orang yang diamankan beserta barang bukti ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Melalui Kasat Resnarkoba, Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, terutama untuk mengungkap jaringan bandar dan peredaran narkotika. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika serta mengajak mereka yang telah terpapar untuk mencari pertolongan dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Melawan dan memerangi narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Polri dan BNN. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan memberikan informasi serta mengajak keluarga, tetangga, maupun orang-orang di sekitarnya yang telah terpapar narkoba untuk kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.
Selain penindakan, pendekatan humanis melalui kepedulian dan keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Semangat tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga lingkungan masyarakat dapat menjadi tempat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.
Melalui sinergi aparat dan masyarakat, diharapkan upaya menyelamatkan pengguna, menindak jaringan peredaran, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan.
Reporter: Eko


























