Divisi88News.com , BUNGO — Peredaran narkoba, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), hingga karhutla dan kabut asap kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bungo, Jambi. Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bungo turun ke jalan, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah agar tidak sekadar memberikan janji, tetapi menunjukkan tindakan nyata.
Aksi yang dikoordinatori Andi Ardi itu digelar di depan Mapolres Bungo, Senin (26/10/2026). Massa mempertanyakan penanganan sejumlah persoalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran narkotika hingga aktivitas tambang emas ilegal.
Ada tiga tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa. Mereka mendesak pemberantasan peredaran narkoba, penindakan terhadap PETI, serta penetapan status bencana nasional untuk karhutla dan krisis kabut asap agar penanganannya mendapat dukungan sumber daya yang lebih maksimal.
Merespons aksi tersebut, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., menemui massa dan menggelar mediasi di Aula Lantai II Polres Bungo. Pertemuan itu turut dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, serta personel Polres Bungo.
Di hadapan massa, Zamri menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi salah satu prioritas kepolisian. Ia menyebut proses penyidikan masih berlangsung dan berjanji menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Terkait narkoba, Kapolres juga menyatakan tidak akan memberi toleransi kepada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, dan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara mengenai PETI, Zamri mengakui persoalan tersebut kompleks karena menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat. Ia menyebut koordinasi dengan Bupati Bungo dan unsur Forkopimda terus dilakukan untuk mencari solusi, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum.
Kapolres juga menjelaskan bahwa evaluasi terhadap personel Polres Bungo menjadi kewenangannya, sedangkan evaluasi terhadap dirinya merupakan kewenangan pimpinan di Polda Jambi dan Mabes Polri. Ia turut menyinggung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan internal Polri untuk memastikan tugas, anggaran, dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Mediasi pun menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada kepolisian. Namun, persoalan narkoba, PETI, dan karhutla tidak cukup dijawab dengan pernyataan komitmen.
Masyarakat kini menunggu bukti: seberapa tegas penegakan hukum dijalankan dan sejauh mana tuntutan mahasisswa ditindaklanjuti. ( TK )


























