Divisi88News.com , BUNGO — Dugaan transaksi narkotika lintas provinsi di Kabupaten Bungo, Jambi, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bungo. Seorang pria berinisial RF (30), warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di sekitar Rumah Sakit H. Hanafie, Muara Bungo.
Dalam penangkapan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 695,45 gram serta 970 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 500,79 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika antarprovinsi di wilayah Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Indra, S.H., M.H.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi diduga akan berlangsung di sekitar Rumah Sakit H. Hanafie, Muara Bungo. Tim kemudian dibagi menjadi dua regu untuk memantau area luar dan kawasan parkir rumah sakit.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku berinisial RF. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika.
Satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu, sedangkan paket lainnya berisi pil berwarna kuning berlogo Super Mario yang diduga ekstasi. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hampir 700 Gram Sabu dan 970 Butir Ekstasi Disita
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026), menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu paket berlakban cokelat berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 695,45 gram, satu paket berlakban cokelat berisi 970 butir pil kuning yang diduga ekstasi dengan berat bruto 500,79 gram, dua kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru dongker, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam beserta kunci, serta satu tas selempang berwarna hitam.
Jumlah dan jenis barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku serta kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain dalam transaksi tersebut.
Terancam Pasal Berat
Atas dugaan perbuatannya, RF dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan pihak kepolisian.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan narkotika Golongan I, termasuk transaksi maupun kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika dalam jumlah tertentu.
Meski demikian, status RF dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Pembuktian unsur pidana dan penentuan pertanggungjawaban hukumnya akan dilakukan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Polisi diharapkan tidak berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang lebih luas. Sebab, memutus rantai peredaran narkoba tidak cukup dengan menangkap pelaku di lapangan—jaringan di baliknya juga harus diungkap. (TK)


























