DIVISI88NEWS.COM SUBANG,– Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menindak dugaan pelanggaran di bidang perdagangan sekaligus melindungi perekonomian nasional dan keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Secara keseluruhan, nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Suhasto mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Dengan demikian, perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Penyidik Telusuri Asal Barang dan Jaringan Distribusi
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sedangkan operasional gudang disebut dikoordinasikan oleh seorang kepala gudang berinisial W. Meski demikian, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri asal-usul pakaian bekas, dugaan modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang mungkin terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Lindungi Industri Tekstil dan Tata Niaga Nasional
Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan importasi ilegal pakaian bekas bukan semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi pelaku usaha dan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Suhasto, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran barang impor ilegal dengan tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusinya. Informasi mengenai dugaan praktik serupa dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut.
Reporter: Eko
DIVISI88 NEWS


























