DIVISI88 NEWS. COM BANDAR LAMPUNG,– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran uang rupiah palsu senilai Rp980 juta yang diduga berkaitan dengan jaringan lintas wilayah Sumatera hingga Jakarta. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemberi perintah dalam perkara tersebut.
Penangkapan S melengkapi pengungkapan sebelumnya terhadap AW yang diduga berperan sebagai kurir dan telah lebih dahulu diamankan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari perkara ini, polisi mengungkap uang yang diduga palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100.000 dengan total nilai nominal mencapai Rp980 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di sebuah tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (3/11/2026).
“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, terdapat dua orang yang telah diamankan, yakni AW yang diduga berperan sebagai kurir dan S yang diduga sebagai pemilik uang rupiah palsu sekaligus pihak yang memberikan perintah kepada AW.
Dugaan Keterkaitan dengan Pengiriman Sebelumnya
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan dari S bahwa uang yang diduga palsu tersebut merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024.
Selain itu, kedua terduga pelaku juga memberikan keterangan mengenai dugaan pengiriman uang yang sama ke Jakarta pada 2025. Namun, penyidik masih menemukan perbedaan keterangan antara S dan AW terkait waktu serta tujuan pengiriman tersebut.
“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” jelas Yuni.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik guna memastikan rangkaian peristiwa, asal-usul uang, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas peredaran uang palsu sebelumnya.
Dugaan Pesanan untuk Keperluan Demonstrasi Masih Didalami
Sementara itu, terkait pengiriman pada Oktober 2026, S mengaku bahwa uang yang diduga palsu tersebut dikirim berdasarkan pesanan seseorang berinisial A.
Menurut keterangan S kepada penyidik, uang tersebut dipesan untuk keperluan demonstrasi. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang disampaikan pihak terperiksa dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.
“S menyampaikan bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” kata Yuni.
Penyidik kini masih menelusuri keberadaan pihak berinisial A yang diduga sebagai pemesan, sekaligus mendalami sumber perolehan uang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa proses pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan peredaran uang rupiah palsu tersebut.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan, dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara ini,” tandasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang yang diduga palsu. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat saat menerima uang tunai serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang rupiah palsu.
Polda Lampung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Eko
DIVISI88 NEWS


























