BeritaPolri

Polda Lampung Bongkar Lima Kasus Narkotika, Sita Barang Bukti Rp125 Miliar dan Selamatkan 429 Ribu Jiwa

4
×

Polda Lampung Bongkar Lima Kasus Narkotika, Sita Barang Bukti Rp125 Miliar dan Selamatkan 429 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM LAMPUNG,– Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan 10 orang tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 pcs.

Berdasarkan hasil perhitungan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp125.123.200.000 atau lebih dari Rp125 miliar.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan itu diperkirakan berpotensi menyelamatkan 429.683 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi gambaran keseriusan jajaran Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.

Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan serius, menyeluruh, serta dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Pengembangan Jaringan

Dalam proses penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tidak berhenti pada pengungkapan lima perkara tersebut, Polda Lampung juga terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, peningkatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Ajak Masyarakat Bersama Perangi Narkoba

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.

Upaya pemberantasan narkotika bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi keluarga, lingkungan, dan masa depan generasi penerus bangsa.

Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, pencegahan, serta partisipasi aktif masyarakat, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan wilayah Lampung yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Reporter: Eko

DIVISI88 NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!