BeritaKriminal

Diduga Peras Korban Rp5 Juta, Oknum Wartawan di Buton Diamankan Polisi

9
×

Diduga Peras Korban Rp5 Juta, Oknum Wartawan di Buton Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COM BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial LA alias AW, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton pada Kamis (5/11/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial LS yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Laporan itu tercatat dalam LP/B/11/XI/2026/SPKT/POLSEK PASARWAJO/POLRES BUTON/POLDA SULTRA, tertanggal 5 November 2026.

Berdasarkan keterangan korban sebagaimana disampaikan dalam laporan, peristiwa tersebut berawal ketika terduga pelaku menerbitkan sebuah pemberitaan melalui media sosial yang berkaitan dengan jabatan korban dan dinilai berpotensi mengandung persoalan pidana.

Setelah pemberitaan tersebut beredar, terduga pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp7 juta. Namun, korban hanya menyanggupi Rp5 juta.

Dalam perkembangan selanjutnya, korban mengaku diminta mengantarkan uang tersebut ke salah satu warung kopi di wilayah Pasarwajo. Karena merasa tertekan, korban kemudian meminta sopirnya untuk menyerahkan uang sesuai permintaan terduga pelaku.

Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian. Setelah sopir korban menyerahkan uang, Tim URC Satreskrim Polres Buton melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan sebuah amplop putih berisi uang yang disimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Saat dimintai keterangan di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa uang sebesar Rp5 juta tersebut berasal dari korban.

Korban selanjutnya mendatangi Mapolsek Pasarwajo untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Buton guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik telah menetapkan LA alias AW sebagai tersangka.

Penyidik juga merencanakan penahanan terhadap tersangka pada Jumat (6/11/2026), untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan profesi jurnalistik harus senantiasa dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, serta berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.

Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan profesi perlu ditangani secara objektif dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kendati demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Eko

DIVISI88 NEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!